Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang lanjutan perkara ujaran kebencian, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018, kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa tidak datang.
"Sidang ditunda Senin pekan depan," kata hakim ketua, Ratmoho, di dalam ruang sidang terkait dengan penundaan sidang musikus Ahmad Dhani itu.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan saksi ahli berhalangan hadir. Namun Ali tidak menjelaskan alasan saksi yang bakal didatangkan terdakwa itu berhalangan hadir.
Ali menjanjikan bakal langsung menghadirkan dua saksi dalam sidang pekan depan. "Di sidang selanjutnya akan kami hadirkan dua orang saksi langsung biar cepat," ucapnya.
Sidang pemeriksaan saksi pada pekan lalu juga ditunda karena Ahmad Dhani tidak bisa hadir. Pada sidang pekan lalu, Ahmad Dhani berhalangan hadir karena berada di luar kota.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017.
Barang buktinya adalah sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, Ahmad Dhani menulis frasa "penista agama", yang dialamatkan kepada Ahok.