4 Keputusan Anies Baswedan yang Mengubah Kebijakan Ahok
Reporter
Tempo.co
Editor
Untung Widyanto
Senin, 8 Oktober 2018 18:31 WIB
- Penggusuran
"Cintailah rakyatmu, berusahalah memajukan kampungmu! Jembatan, jalan, bangunan, pepohonan, dan tempat peribadatan supaya dibina. Perhatikan tanah rakyat. Jangan sampai jatuh ke tangan petani besar. Agar penduduk jangan sampai terusir dan harus mengungsi ke wilayah tetangga. Tepati segala peraturan untuk membuat kampung bertambah sejahtera."
Itu adalah pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-491 Jakarta, pada 22 Juni 2018 . Anies Baswedan mengutip perkataan Sri Nata Wengker yang diabadikan Empu Prapanca dalam Kakawin Negarakretagama.
Salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 adalah tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga untuk membenahi tata kota.
Oleh karena itu, Anies Baswedan membatalkan rencana Gubernur Basuki Purnama atau Ahok membangun cagar budaya di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Pada 11 April 2016, Gubernur Ahok memang memerintahkan ratusan Satpol PP dan aparat keamanan lainnya menggusur ratusan warga yang menghuni Kampung Akuarium.
"Karena itu, peristiwa di Kampung Akuarium ini harus menjadi pengingat. Ini bukan untuk menengok masa lalu. Tapi peristiwa itu enggak boleh dilupakan," ujar Anies, saat menghadiri peringatan dua tahun penggusuran Kampung Akuarium di Shelter Akuarium, Jakarta Utara, pada 14 April 2018.
Anies Baswedan juga tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran revitalisasi Sungai Ciliwung.
Warga melakukan gugatan atas perintah penggusuran yang dikeluarkan Gubernur Basuki Purnama atau Ahok. “Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding,” kata Anies Baswedan pada 26 Oktober 2017.