Ratna Sarumpaet Sebut Said Iqbal Saksi Pertemuan dengan Prabowo?

Selasa, 9 Oktober 2018 13:21 WIB

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta tim suksesnya mengadakan konferensi pers terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan alasan memanggil dan memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Kata Said Iqbal Ihwal Peristiwa 2 Oktober

“Tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi, salah satunya Pak Said. Makanya kami periksa,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Oktober 2018.

Menurut Argo, dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengkonfirmasi beberapa hal kepada Said. Salah satunya adalah saat Ratna mengirimkan foto wajah lebamnya ke Said dan beberapa orang lainnya.

“Ada pertemuan apa, bertemu dengan siapa, itu akan kami tanyakan kepada saksi. Nanti itu ranah penyidik seperti apa,” ucap Argo. Menurut dia, belum ada rencana untuk mempertemukan Said dengan Ratna dalam pemeriksaan hari ini.

Baca: Polisi Temukan dan Sita Hanphone dari Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Said Iqbal merasa bingung karena ikut diperiksa dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Said menjelaskan kalau ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait peristiwa tertanggal 2 Oktober 2018.

Peristiwa itu merujuk kepada pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Ketua Umum Gerindra yang juga calon presiden dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto. “Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut,” ujar Said ketika dihubungi. “Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan lihat.”

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaannya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah Ratna yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Baca: Polisi Geledah Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet, Ada Apa?

Akibat penyebaran berita bohong alias hoax itu, polisi bakal menjerat bekas jurkam timses Prabowo - Sandiaga tersebut dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.


KOREKSI:
Berital ini telah diubah pada Selasa 9 Oktober 2018, Pukul 16.42 WIB. Perubahan dilakukan pada alinea pertama untuk menambah akurasi berita sesuai keterangan yang disampaikan narasumber. Terima kasih.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

3 jam lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

4 jam lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

4 jam lalu

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

Deputi Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan mulai tahun 2025 dengan bujet Rp 20 ribuan per anak.

Baca Selengkapnya

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, menyebut bahwa ketersediaan air harus jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

5 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

5 jam lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

5 jam lalu

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

Menurut pakar, Prabowo lebih baik menggunakan Wantimpres ketimbang menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

5 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

6 jam lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.

Baca Selengkapnya