Polda Metro Jaya Klarifikasi BAP Basuki Hariman yang Diduga Bocor

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Rabu, 10 Oktober 2018 16:00 WIB

Pengusaha importir daging Basuki Hariman berada dimobil tahanan seusai menajalni pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Basuki Hariman yang juga tersangka suap menyatakan pertemuan dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi klarifikasi atas kebocoran dan perusakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus gratifikasi impor daging yang menyeret pemilik CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan telah menelusuri dugaan gratifikasi terhadap pejabat tinggi di kepolisian itu.

Baca: Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman

"Kita sudah melakukan penyidikan, penyidikan tentukan membutuhkan wujud klarifikasi," ujar Adi Deriyan, Rabu, 10 Okotber 2018.

Gratifikasi impor daging tersebut telah ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Adi, yang juga mantan penyidik KPK, menegaskan, Polri dan KPK memiliki hubungan yang harmonis, saling mendukung, serta tidak berseteru dalam memerangi korupsi.

Perwira menengah kepolisian itu juga menegaskan penyidik KPK sangat profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi sehingga tidak mungkin membocorkan atau merusak BAP. "Kemarin katanya ada BAP yang keluar (bocor) itu bohong karena tidak akan pernah penyidik KPK mengeluarkan berita acara itu," kata Adi.

Menurut Adi, awalnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Soemartono, yang namanya tercantum dalam BAP. Hasilnya, kata Adi, terungkap Kumala Dewi mendapatkan perintah dari Basuki untuk mencatat seluruh pengeluaran dana perusahaan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa Basuki yang mengaku memerintahkan Kumala Dewi untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran yang dicatat di luar buku pengeluaran perusahaan.

Berdasarkan keterangan Basuki, kata Adi, pengusaha itu mengaku menggunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dan akomodasi ke luar negeri. "Tujuan mencatat itu agar uang perusahaan bisa digunakan yang bersangkutan (Basuki) untuk kepentingan pribadi," ujar Adi.

Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Polisi kemudian menelusuri dan membuktikan aliran dana perusahaan, termasuk manifes Basuki saat berada di luar negeri. "Jadi Basuki Hariman sudah menyampaikan, nama pejabat yang ada dalam buku merah itu tidak pernah terima dana. Keterangan dia, dana itu untuk kepentingan pribadi," ujar Adi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya