Polda Metro Jaya Klarifikasi BAP Basuki Hariman yang Diduga Bocor
Rabu, 10 Oktober 2018 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi klarifikasi atas kebocoran dan perusakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus gratifikasi impor daging yang menyeret pemilik CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan telah menelusuri dugaan gratifikasi terhadap pejabat tinggi di kepolisian itu.
Baca: Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman
"Kita sudah melakukan penyidikan, penyidikan tentukan membutuhkan wujud klarifikasi," ujar Adi Deriyan, Rabu, 10 Okotber 2018.
Gratifikasi impor daging tersebut telah ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Adi, yang juga mantan penyidik KPK, menegaskan, Polri dan KPK memiliki hubungan yang harmonis, saling mendukung, serta tidak berseteru dalam memerangi korupsi.
Perwira menengah kepolisian itu juga menegaskan penyidik KPK sangat profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi sehingga tidak mungkin membocorkan atau merusak BAP. "Kemarin katanya ada BAP yang keluar (bocor) itu bohong karena tidak akan pernah penyidik KPK mengeluarkan berita acara itu," kata Adi.
Menurut Adi, awalnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Soemartono, yang namanya tercantum dalam BAP. Hasilnya, kata Adi, terungkap Kumala Dewi mendapatkan perintah dari Basuki untuk mencatat seluruh pengeluaran dana perusahaan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Basuki yang mengaku memerintahkan Kumala Dewi untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran yang dicatat di luar buku pengeluaran perusahaan.
Berdasarkan keterangan Basuki, kata Adi, pengusaha itu mengaku menggunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dan akomodasi ke luar negeri. "Tujuan mencatat itu agar uang perusahaan bisa digunakan yang bersangkutan (Basuki) untuk kepentingan pribadi," ujar Adi.
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri
Polisi kemudian menelusuri dan membuktikan aliran dana perusahaan, termasuk manifes Basuki saat berada di luar negeri. "Jadi Basuki Hariman sudah menyampaikan, nama pejabat yang ada dalam buku merah itu tidak pernah terima dana. Keterangan dia, dana itu untuk kepentingan pribadi," ujar Adi.