Gugatan Rp 510 Miliar, Ahli IPB Dijanjikan Pembelaan dari Negara

Kamis, 11 Oktober 2018 17:23 WIB

Ilustrasi upaya pemadaman kebakaran hutan. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup berjanji memberi perlindungan hukum terhadap ahli IPB yang menerima gugatan senilai Rp 510 miliar dari perusahaan pembakar hutan. Ahli kebakaran hutan dan lahan itu adalah Bambang Hero Saharjo, profesor di Fakultas Kehutanan.

Baca:
IPB Siap Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar

“Alhamdulillah KLHK back up penuh dan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi gugatan mereka di PN Cibinong,” kata Bambang Hero ketika dihubungi, Rabu 11 Oktober 2018.

Dia mengatakan, surat gugatan berisi beberapa poin yang menyatakan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan dianggap memberatkan dan merugikan perusahaan, “Sebenarnya poin dan isi gugatan itu sudah pernah dibahas dan saya jawab dalam persidangan,” kata sang profesor.

Bambang Hero mengatakan, perusahaan yang telah divonis bersalah hingga Mahkamah Agung itu menggugat perhitungan emisi gas rumah kaca versinya yang disebut tidak menggunakan alat. Menurut perusahaan, perhitungan keliru sehingga memunculkan adanya angka kerugian negara.

Bagian lain dari gugatan yakni tentang Laboratorium Karhutla tidak terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Namun, Bambang bersikukuh seperti yang juga sudah dijelaskan dalam persidangan bahwa dia berpegang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang statuta IPB. Isinya menyatakan akreditasi yang ada adalah akreditasi program studi dimana labolatorium yang digunakan oleh dirinya itu berada dalam institusi.

Sebelumnya, Bambang Hero memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara negara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 Ha lahan gambut di Jambi terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Pada 15 Juni 2016, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar ganti rugi materil Rp 7,1 milyar dan melakukan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 Ha Rp 22,2 miliar. Pada November 2016 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman itu.

PT JJP diperintahkan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

20 jam lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

3 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

4 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

5 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penerima LPDP 2024 Capai 39.040 Orang, IPB Masuk 4 Besar Pilihan Terbanyak

6 hari lalu

Jumlah Penerima LPDP 2024 Capai 39.040 Orang, IPB Masuk 4 Besar Pilihan Terbanyak

Selain IPB, ada beberapa kampus favorit di dalam negeri maupun luar negeri tujuan beasiswa LPDP tahun lalu yang bisa dijadikan referensi.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

10 hari lalu

Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.

Baca Selengkapnya