Berebut Kursi Wagub DKI, Gerindra dan PKS Harus Baca UU Pilkada

Reporter

Linda hairani

Senin, 15 Oktober 2018 10:05 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri setelah melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan ustad Abdul Somad sebagai cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra tidak berkeras mengajukan calon yang berbeda untuk posisi Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta. Kedua partai diminta segera menyepakati nama dua calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan Akan Pilih Ahmad Syaikhu?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kedua calon pengisi kursi wakil gubernur yang kosong karena ditinggalkan Sandiaga Uno harus berasal dari kesepakatan partai.

Sebab, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan seperti itu. "Penafsirannya jelas, usul dari gabungan partai politik pengusung," kata Robert seperti dikutip Koran Tempo yang terbit pada Senin 15 Oktober 2018.

Robert menjelaskan, mekanisme pergantian wakil gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 174 ayat 3 undang-udang itu dinyatakan partai atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon kepada DPRD untuk dipilih.

Advertising
Advertising

Pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tahun lalu, menurut Robert, calon pasangan kepala daerah harus didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun DPRD DKI Jakarta memiliki total 106 kursi.

Syarat minimal 20 persen kursi itu, kata Robert, membuat Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS DKI berkoalisi. Sebab, di DPRD Jakarta, Fraksi Gerindra hanya menguasai 15 kursi, sedangkan Fraksi PKS memiliki 11 kursi.

"Harus berdasarkan kesepakatan, tak bisa diusulkan masing-masing karena jumlah kursinya tak cukup syarat," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga meminta Gerindra dan PKS segera menyepakati nama calon wakil gubernur. Perbedaan pendapat kedua partai, menurut dia, membuat Gubernur Anies Baswedan tak punya pendamping untuk bertugas sejak Juli lalu.

“Saya sampaikan kepada semua pihak, berkomunikasilah yang baik. Masak enggak bisa?" kata Prasetio.

Prasetio pun mengingatkan anggota DPRD DKI untuk mengikuti aturan main pengisian jabatan wakil gubernur seperti yang digariskan dalam undang-undang dan tata tertib DPRD.

Hingga akhir pekan lalu, Prasetio belum menerima usul resmi dua calon wakil gubernur dari Gerindra dan PKS. Usul itu sedianya disampaikan ke Dewan melalui Anies Baswedan. Dua usul nama nantinya dipilih melalui pemungutan suara.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi berkukuh dua nama calon wakil gubernur harus berasal dari partainya. Fraksi PKS mengajukan Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Wali Kota Bekasi) dan Agung Yulianto (kader PKS).

Suhaimi mengklaim, berdasarkan kesepakatan menjelang pencalonan Sandiaga sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019, Gerindra tidak akan mengajukan calon Wakil Gubernur DKI. "Kami pegang komitmen pimpinan pusat kedua partai," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menolak klaim Suhaimi itu. Dia berkukuh bahwa pengurus DPD Gerindra DKI telah sepakat mengusung Mohamad Taufik sebagai calon pengganti Sandiaga.

Simak juga: Sara Djojohadikusumo Jadi Wagub DKI? Ini Profil Keponakan Prabowo

Menurut Syarif, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang telah meminta pengurus Gerindra DKI berembuk dengan pengurus PKS Jakarta soal kursi Wagub DKI. Pertemuan itu rencananya berlangsung pekan lalu, tapi batal.

Sebab, pengurus kedua partai sibuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. "Belum ada tanda-tanda waktu yang pas untuk bertemu," kata Syarif.

Berita terkait

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

18 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

1 jam lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

8 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

15 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

19 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

21 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

1 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

1 hari lalu

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya