BOGOR – Guru besar Kehutanan di Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Raharjo, memilih tak datang di sidang perdana gugatan PT Jatim Jaya Perkasa. Perusahaan sawit yang vonisnya sebagai pembakar lahan di Jambi telah berkekuatan hukum tetap itu menggugatnya senilai Rp 510 miliar.
“Saya belum bisa hadir dalam sidang perdana gugatan ini karena masih banyak kegiatan di kampus yang harus saya kerjakan,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Bambang Hero menyatakan diwakili dan didampingi pengacara yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghadapi perkara gugatan tersebut.
Gugatan yang diterima Bambang Hero memang terkait dengan kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan perusakan lingkungan dan pembakaran hutan Jambi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang berujung vonis bersalah untuk PT JJP.
Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP, bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup, terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 hektare lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan PengadilanTinggi DKI Jakarta yang menghukumm PT JJP membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektare dengan biaya Rp 371,1 miliar. Perusahaan itu juga tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Adapun dalam gugatannya, PT JJP meminta Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan itu cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Sehingga segala surat – surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
PT JJP juga meminta agar Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Sedang kerugian moril PT JJP dinilai sebesar Rp 500 miliar.
Tentang isi materi gugatan itu Bambang Hero pernah berujar, “Sebenarnya sudah pernah dibahas dan saya jelaskan di persidangan.”