Lubang Kelima Ditemukan, Peluru Nyasar ke Gedung DPR Bertambah?

Rabu, 17 Oktober 2018 21:15 WIB

Pewarta mengambil foto kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Dua proyektil peluru itu mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto. ANTARA

JAKARTA - Polisi masih menyelidiki ihwal penemuan kembali lubang yang diduga akibat proyektil peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan. Lubang itu ditemukan di lantai 9 Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Baca:
Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi Versi Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan telah menerima informasi penemuan lubang kelima tersebut. Menurut dia, tim dari Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Inafis serta Puslabfor Polri masih memeriksa tempat kejadian perkara.

“Nanti akan melihat seperti apa, apanya yang pecah, apakah mengenai kaca atau tembok,” tutur Argo, Rabu 17 Oktober 2018.

Lubang kelima ditemukan tepatnya di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, di lantai 9 Gedung Nusantara I. Penemuan ini mengikuti dua lubang temuan hari ini, masing-masing di lantai 10 Fraksi Demokrat dan lantai 20 Fraksi PAN.

Baca:
Kasus Peluru Nyasar, Anies Tinjau RTRW Lapangan Tembak Senayan

Sebelumnya, pada Senin 15 Oktober 2018 dua peluru menembus ruang kerja Wenny Waraow di lantai 13 dan Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari itu juga polisi menangkap IAW dan RMY sebagai pelaku latihan tembak pemilik peluru-peluru nyasar tersebut.

Seluruh empat peluru tersebut termuntahkan dari senjata api jenis Glock 17 yang sedang digunakan IAW. Saat itu yang bersangkutan sedang menggunakan tambahan alat yang membuat senjata berfungsi full automated.

Baca:
Humas Perbakin Bicara Soal Peluru Nyasar ke DPR: Enggak Mungkin

Polisi masih akan mendalami sudah berapa kali IAW dan RMY menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain memeriksa instruktur lapangan tersebut lantaran IAW dan RMY tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Keduanya kini dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya