5 Fakta Terkait Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Kamis, 18 Oktober 2018 14:44 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kedua kanan), didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kedua kiri), Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya (kiri), dan Wadirkrimum Polda Mertro Jaya AKBP Ade Ary (kanan), memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peluru nyasar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus peluru nyasar berupa tiga lubang proyektil di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR Senayan, Jakarta pada 17 Oktober 2018. Dua hari sebelumnya, polisi memeriksa lubang bekas peluru di lantai 13 dan 16 Gedung Nusantara I.

Baca juga: Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu IAW dan RMY, dalam kasus tersebut. Berikut lima fakta seputar kasus peluru nyasar ke gedung DPR.

  1. Lima lubang di lima ruang berbeda

Seluruhnya ada lima lubang proyektil ditemukan di gedung DPR. Lubang itu berada di lima tempat berbeda. Temuan lubang terbaru pada Rabu, 17 Oktober 2018 didapati di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, lantai 9 Gedung Nusantara I dan lantai 10 ruang Fraksi Demokrat serta lantai 20 ruang Fraksi PAN.

Pada Senin, 15 Oktober 2018, dua peluru menembus dua ruang di gedung DPR. Satu peluru menembus ruang anggota dewan Wenny Waraow di lantai 13 dan satu lagi ke ruang Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari yang sama, polisi menangkap IAW dan RMY.

Advertising
Advertising

Polisi menyatakan proyektil yang ditemuan hari Rabu itu berbeda dengan insiden Senin lalu. “Peluru yang kemarin ini, baru ditemukan,” kata Kepala Bidang Balistik dan Metalorgi Forensik Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya ketika dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.

  1. Masih dua tersangka

Polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus peluru nyasar yang lubang proyektilnya ditemukan pada hari Rabu. Dua tersangka, IAW dan RMY adalah pelaku peluru nyasar pada Senin. Tersangka melepaskan peluru dari pistol Glock 17 dari Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga masih memeriksa instruktur pendamping saat insiden.

<!--more-->

  1. Tersangka tidak berizin dan bukan anggota Perbakin

Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Untuk itu, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta juga menyatakan dua tersangka belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). Perbakin sendiri merupakan pengelola Lapangan Tembak Senayan.

  1. Alat tambahan di pistol Glock 17

Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada Glock 17 saat berlatih di lapangan tembak reaksi, salah satu spot menembak di Lapangan Tembak Senayan. Efeknya, senjata api itu berubah menjadi full automatic.

Nico Afinta mengatakan, setelah memasang Switch Customizer, tersangka IAW kemudian memasukkan empat peluru dan terkejut saat melepaskan tembakan. “Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” kata Nico Afinta.

Simak juga: Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

  1. Lepas setelah peluru ke 357

Nico Afinta mengatakan dua tersangka berencana menembakkan 450 peluru menggunakan pistol Glock 17 saat latihan. Setelah melepaskan 357 peluru dari pistol asal Austria itu, tersangka IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Dua dari empat peluru nyasar yang ditembakkan pasca menggunakan Switch Customizer itu kemudian nembus ke lantai 13 dan 16 gedung Nusantara I DPR.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

24 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

25 hari lalu

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.

Baca Selengkapnya