TEMPO.CO, Jakarta -Sebelum operasi Tangkap Tangan KPK dalam kasus suap perizinan, megaproyek kota mandiri Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, juga pernah menyedot perhatian publik luas pada Agustus 2017. Saat itu Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, memerintahkan pembangunan dihentikan.
Kepada Tempo yang menyambangi rumah dinasnya di Ciumbuleuit, Bandung, Deddy mengaku terkejut dengan rencana pembangunan Meikarta. Pengembang disebut tidak pernah datang melapor ke provinsi atau kepada dirinya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat
“Sedang saya baru tahu rencana pembangunan besar-besaran Meikarta dari iklan,” kata Deddy Mizwar.
Menurutnya, Cikarang Selatan termasuk diantara 82 kecamatan yang telah dirancang sebagai pusat pengembangan metropolitan menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014. Ada tiga pusat pengembangan metropolitan dan tiga pusat pertumbuhan yang dirancang Jawa Barat sebagai pengimbang Jakarta—dan bukan lagi penyangga.
Satu diantaranya adalah Bogor Depok Bekasi Karawang Purwakarta (Bodebekarpur) dimana Cikarang Selatan masuk di dalamnya. Menurut dia, setiap pembangunan berskala metropolitan, setidaknya yang berdampak metropolitan, di enam kawasan yang telah diatur dalam perda tersebut harus mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Suasana kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Oktober 2018. KPK juga menetapkan sejumlah pegawai Lippo Group sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Jaya Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. ANTARA
Butuh rekomendasi karena harus terintegrasi. Tak terkecuali proyek Meikarta senilai Rp 278 triliun tersebut. “Itu perintah perda,” katanya.
Deddy meminta proyek Meikarta tahap pertama seluas 140 hektare dihentikan dulu. Dalam Rapat BKPRD Jawa Barat yang dipimpinnya, dia bahkan mempertanyakan proyek yang sudah berjalan di atas lahan 84,63 hektare dimana pengembang sudah memiliki Izin Penunjukan Penggunaan Tanah-nya.
“Ini bisa diproses atau tidak perizinan selanjutnya? Ini yang kami bahas sambil (lahan proyek selebihnya) menunggu Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” kata Deddy Mizwar.