Kasus Fahri Hamzah, Polisi Panggil Lagi Presiden PKS Besok

Senin, 22 Oktober 2018 15:50 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018. Pada 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi panggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk bersaksi dalam kasus Fahri Hamzah pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Baca: Batal Cabut Laporan Presiden PKS, Ini Kata Fahri Hamzah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Sohibul Iman akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Pemeriksaan akan dilaksanakan besok sekitar jam 10.00 WIB di Direktorat Krimsus,” ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Selasa pekan lalu, Presiden PKS mangkir dari panggilan polisi. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan saat itu Sohibul tak dapat hadir lantaran ada agenda lain yang harus ia hadiri. Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sohibul.

Argo Yuwono mengatakan Sohibul Iman dipanggil kembali karena masih ada keterangan yang perlu diperdalam sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan.

Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan Fahri Hamzah itu, Presiden PKS Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.

Pelaporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman berawal ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. PN Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Baca: Dipanggil Kasus Fahri Hamzah, Presiden PKS Sohibul Iman Mangkir

Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. Di tingkat Mahkamah Agung, Fahri Hamzah kembali menang.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

25 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

1 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

2 jam lalu

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

3 jam lalu

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

Pengamat sarankan PKS tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

4 jam lalu

Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

Partai Gelora menolak PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut alasan dan profil partai yang didirikan oleh eks petinggi PKS itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak Partai Keadilan Sejahtera atau PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

5 jam lalu

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

9 jam lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

10 jam lalu

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya