TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah membatalkan pencabutan laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Menurut Fahri, dia ingin perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Sohibul dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Saya minta perkara diteruskan aja," kata Fahri saat dihubungi, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Fahri Hamzah vs Presiden PKS, Polisi: Laporan Masih Diselidiki
Pada Selasa pagi, Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya, Muhajid Latief, menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB. Dia hendak memberikan klarifikasi terkait dua surat yang diajukannya, yakni surat pencabutan laporan dan surat pembatalan pencabutan laporan.
Sebelumnya, Fahri Hamzah tak lagi memperkarakan masalahnya dengan Sohibul Iman. Melalui Muhajid, Fahri memberikan surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2018.
Baca: Usai Lebaran, Fahri Hamzah Malah Batal Cabut Laporan Soal PKS
Pada saat itu disebutkan, Fahri Hamzah mencabut laporan lantaran akan memasuki bulan puasa 2018. Fahri ingin suasana tenang selama bulan puasa.
Menjelang Lebaran, pada 13 Juni 2018, Fahri Hamzah kembali melayangkan surat untuk membatalkan pencabutan laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Semoga berlanjutnya perkara ini hingga ke pengadilan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para pimpinan parpol (partai politik) yang terkait atau tidak dengan perkara ini," ujar Fahri Hamzah.
Baca: Fahri Hamzah Cabut Laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Presiden PKS Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.