Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani saat menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho, Senin siang.
Menurut Ratmoho, sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ini sudah terlalu lama. Sidang perdana pendiri Republik Cinta itu digelar pada 16 April lalu atau sudah berjalan lebih dari enam bulan.
"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti," kata Hakim Ketua Ratmoho kepada Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin 22 Oktober 2018.
Pada hari ini, sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Fadli Zon terpaksa ditunda karena Wakil Ketua DPR itu ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ratmoho.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Maret 2017.
Laporan tersebut terkait dengan cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.