Tersangka memeragakan adegan dalam rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Lima lubang proyektil ditemukan di Gedung DPR di sejumlah ruangan berbeda. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan peluru nyasar ke Gedung DPR RI mungkin menetapkan tersangka baru. “Bisa jadi (bertambah), tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana, di Polda Metro Jaya, Senin 22 Oktober 2018.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni IAW dan RMY. Keduanya ditangkap saat sedang berlatih tembak di lokasi yang diduga asal peluru, Lapangan Tembak Senayan, pada Senin 15 Oktober 2018. Proyektil yang ditemukan di Gedung DPR sesuai dengan kaliber senjata yang sedang mereka gunakan.
Hingga saat ini, lanjut Sapta, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Satu di antaranya adalah anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan petugas Lapangan Tembak Senayan berinisial HS yang mendampingi IAW dan RMY berlatih tembak.
Sapta menyebut HS melanggar aturan lantaran menawarkan alat Switch Customizer kepada IAW. Alat tersebut berfungsi mengubah senjata api jenis Glock-17 yang digunakan IAW menjadi mode full automatic.
Kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Polisi menyatakan peluru yang ditemukan di lantai 10 dan lantai 20 gedung DPR itu bukan berasal dari peristiwa penembakan baru dan merupakan rentetan dari peristiwa yang terjadi pada Senin (15/10) ANTARA
Hal itulah yang diduga membuat IAW terkejut saat menembakkan pistol tersebut sehingga mengakibatkan pelurunya nyasar ke Gedung DPR. Ada lima proyektil yang telah ditemukan dan enam lubang di enam ruangan yang tersebar di Lantai 6, 9, 10, 13, 16 dan 2.
“Dia (HS) melanggar karena memang untuk olah raga tidak diperkenankan memakai automatic,” kata Sapta.
Sapta juga menyebut akan memeriksa pengurus Perbakin lainnya sebagai pengelola Lapangan Tembak Senayan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk berlatih di lapangan itu.
Terhadap tersangka IAW dan RMY polisi telah menjerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 karena senjata api yang mereka gunakan tak berizin. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
3 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
4 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.