BPN: Waspadai Berita Bohong Pembebasan Lahan LRT Jabodetabek
Selasa, 23 Oktober 2018 11:28 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berita bohong tentang pembebasan lahan untuk depo Light Rapid Trans ( LRT ) Jabodebek.
"Saya minta warga tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, terutama isu pembangunan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo di Cikarang Selatan, Senin, 22 Oktober 2018. “Soalnya tidak sedikit pembangunan yang terhambat lantaran banyaknya isu yang beredar di masyarakat, namun belum tentu kebenarannya."
Baca: PMD Dipangkas Anies-Sasndi, Jakpro Tunda Percepatan Proyek LRT
BPN perlu memberi penjelasan sebab puluhan penduduk mempertanyakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan depo LRT Jabodebek. Isu yang beredar, kata Deni, akan ada perluasan depo sehingga akan ada banyak lahan yang dibebaskan.
"Kami menjelaskan, memang betul terkait dengan pembangunan depo LRT di Kelurahan Jatimulya. Tapi soal titiknya kan sudah disampaikan dengan total 10,5 hektare. Kami sangat mengapresiasi warga yang datang untuk meminta penjelasan, jangan sampai percaya dengan informasi yang simpang siur," katanya.
Deni menampik informasi yang diterima warga bahwa pembebasan LRT meluas hingga 14 hektare dan akan dibangun berbagai fasilitas penunjang. "Sebetulnya proses pembebasan lahan sudah kami sampaikan melalui berbagai kesempatan,terutama saat sosialisasi,” katanya. “Hal baik mereka mau bertanya langsung dari pada larut dalam hasutan."
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa segala proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan. Proses pengukuran tanah hingga penghitungan nilai ganti rugi pun dilakukan oleh tim independen demi keadilan.
Saat ini proses ganti rugi lahan LRT di Jatimulya telah masuk tahap musyawarah, bahkan beberapa pemilik lahan telah menyetujui nilai yang ditawarkan. "Kami tadi menyampaikan bahwa jika ada yang ditanyakan bisa ditanyakan pada saat musyawarah, jangan sampai juga pemilik lahan tidak tahu yang dibebaskannya, kami juga tidak mau," katanya.
Sementara perwakilan warga Jatimulya yang juga Ketua Forum Komunikasi Kampung Jati Terbit (FKKJT), Irwanto Silalahi mengatakan, ada berbagai informasi yang beredar di lingkungan mereka soal pembebasan lahan untuk Depo LRT.
"Selama ini kami bingung, informasi yang didapatkan atas pembebasan lahan Depo LRT ada yang bilang 14 hektare, 11 hektare dan lainnya. Makanya kami ke sini. Kalau misalkan ada perluasan, kenapa lahan kami tidak dihitung. Tapi ternyata keliru," katanya.
Baca: Kabupaten Bogor Pertimbangkan Bangun LRT untuk Angkutan Umum Baru
Irwanto menambahkan, masyarakat selama ini kurang paham tentang tahapan pembebasan lahan, terlebih mereka memilih tidak hadir tiap kali diundang karena takut nilainya tidak sesuai. "Tapi tadi disampaikan bagaimana tahapannya. Kepala BPN pun akhirnya berani memberi surat pernyataan dan ditandatangani, ini menjadi dasar bagi warga yang tinggal di sana bahwa proyek LRT itu benar," ujar Irwanto.