Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
TEMPO.CO, Bogor - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Raharjo mencurigai akan ada gugatan baru dari perusahaan sawit yang telah divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Jambi. Perusahaan yang dimaksud baru saja mencabut gugatannya senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Menurut kabar yang kami terima mereka tengah menyiapkan gugatan baru karena sedang mengumpulkan bukti dan fakta baru,” kata Puji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang Hero, usai persidangan Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurut Puji, perusahaan mempermainkan hukum jika benar kabar yang diterimanya itu. Dia memperingatkan Pengadilan Negeri mencermati perilaku tersebut dan menolak pengajuan gugatan.
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro
Lebih dari itu Puji menambahkan, “Seharusnya pengadilan tidak menerima gugatan terhadap saksi ahli yang memberi keterangan dalam persidangan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.”
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang telah memutuskan menghentikan proses persidangan. Keputusan dibuat setelah majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
<!--more-->
Menghadapi gugatan itu, Bambang Hero menerima perlindungan hukum dari negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun surat gugatan berisi beberapa poin yang menyatakan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan dianggap memberatkan dan merugikan perusahaan. “Sebenarnya poin dan isi gugatan itu sudah pernah dibahas dan saya jawab dalam persidangan,” kata sang profesor.
Bambang Hero memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara negara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT JJP, bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo. Tempo/M Sidik Permana
Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 Ha lahan gambut di Jambi terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda
Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan itu.