Insiden Pembakaran Bendera di Garut, Ini Kritik Jimly Asshiddiqie

Jumat, 26 Oktober 2018 12:00 WIB

Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Jimly Asshiddiqie memberi sambutan saat pelantikan mahasiswa baru OSMA 2018 di Universitas Al Azhar, Jakarta, 22 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Universitas Indonesia Depok menanggapi aksi pembakaran bendera di Garut sebagai budaya berpolitik belum matang.

“Tidak perlu bendera dibakar-bakar” ujar Jimly di kampus Universitas Indonesia Depok Kamis 25 Oktober 2018.
Baca : HMI Batal Demonstrasi di Kantor GP Ansor Soal Pembakaran Bendera Tauhid

Menurut dia budaya politik di Indonesia masih mengutakaman emoasi. Kalau sesama ormas tidak perlu saling bakar atribut. “Nggak perlu juga (ormas) mengambil fungsi negara.”.

Pada masa lalu kata Jimly bahwa ormas FPI sering mengambil fungsi negara. Harusnya itu menjadi pelajaran dari kejadian sebelumnya tidak boleh ada ormas yang mengambil tugas polisi. “Giliran di sebelah lain yakni Banser sama juga mengambil fungsi negara” dia memaparkan.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan pada perdebatan itu bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan. Hal itu pastinya punya makna simbolik. “Sama saja dengan palu arit. Apakah palu arit otomatis sama dengan PKI? Sudah jaman kayak begini masa masih tersinggung soal palu arit” kata Jimly.
Permasalahan pokok tutur dia bahwa masyarakat Indonesia tidak dewasa dalam membangun kultur politik. Sebagai contoh di Rusia setelah perubahan menjadi negara demokrasi. “Palu arit tidak dibakarmalah di Universitas Moscow masih jadi simbol di atas gedung tertinggi,” Jimly menambahkan.
Menurut dia simbol palu arit di di Rusia malah dijadikan warisan sejarah. Jadi partai mau simbol dari komunis tidak dilarang.

Jimly mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak mengulangi kesalahan saat pembantaian bekas anggota Parta Komunis Indonesia (PKI). Bahkan ditingkat masyarakat tetangga pun dipersekusi. “Itu budaya feodal yanh harus dihentikan kebiasaan seperti itu“ ujar dia.
Jadi mempersekusi bekas anggota HTI kata Jimly tidak perlu dilakukan. Mereka juga manusia biasa yang sempat menjadi anggota organisasi yang sah. “Organisasinya bubar tapi tidak perlu dikriminalisasi. Ngapain juga benderanya dicari-cari kan nggak ada nama organisasi. Kan semua orang pake bendera kayak begitu.”

Sebelumnya, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid terjadi di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat pada Ahad 21 Oktober 2018. Aksi pembakaran bendera itu terekam dalam sebuah video berdurasi lebih-kurang 02.05 menit yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak belasan orang berseragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga :
Pengamat: Kini Saatnya DKI Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Tak hanya bendera, mereka juga nampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar.

Pengurus Pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor sudah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan terkait insiden pembakaran bendera itu pada Rabu 24 Oktober 2018 di Jakarta.

IRSYAN HASYIM | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

6 menit lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

10 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

11 jam lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

13 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

15 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

15 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya