Ini 4 Pertimbangan Hakim PT Bebaskan Nelayan Pulau Pari

Minggu, 28 Oktober 2018 18:32 WIB

Puluhan nelayan Pulau Pari menggelar aksi di depan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, 24 Oktober 2017. Dalam aksi ini para nelayan menyatakan solidaritas dan menuntut keadilan terhadap teman mereka yang menjadi tersangka atas kasus pungli Maret lalu. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengungkap upaya banding tiga nelayan Pulau Pari telah dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya dibebaskan dari vonis bersalah dan hukuman penjara enam bulan potong masa tahanan yang sebelumnya didapat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca:
Banding Diterima, Koalisi: Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Ketiga nelayan yang diputus bebas itu adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Vonis enam bulan penjara sebenarnya langsung membebaskan mereka karena dipotong masa tahanan, tapi para nelayan itu memutuskan banding. Mereka menganggap tuduhan pemerasan berlatar sengketa lahan dengan pengembang.

“Putusan bebas tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018 dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018,” kata kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Nelson Nikodemus Simamora, Minggu 28 Oktober 2018.

Ada empat pertimbangan yang melandasi putusan hakim banding tersebut seperti yang dituturkan Nelson. Pertama, tidak ada saksi yang melihat terjadi ancaman kekerasan dalam kejadian tersebut; Kedua, tindakan pengumpulan donasi oleh masyarakat setempat bukanlah pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya.

Baca:
Ini yang Diinginkan Nelayan Pulau Pari dari Anies Baswedan

Ketiga, perbuatan mengumpulkan donasi bukanlah memeras atau mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain karena merupakan uang pengganti atas jasa yang diberikan oleh masyarakat setempat sehingga para pengunjung merasa nyaman (misalnya sarana air bersih, penerangan, dan lain-lain) yang memang belum disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Keempat, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah mengelola, namun masyarakat perlu memenuhi kebutuhan hidup, maka pengelolaan oleh masyarakat harus diutamakan.

Baca:
Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Cium Kejanggalan

Koalisi menyambut putusan banding itu dengan mendesak kebebasan pula bagi seorang nelayan lainnya yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Utara. Sulaiman, nama nelayan itu, menjadi nelayan keempat yang harus menjalani persidangan di tengah sengketa tanah Pulau Pari yang harus dihadapi nelayan melawan pengembang.

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

8 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

8 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

10 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

11 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

11 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya