TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang ke persidangan nelayan Pulau Pari yang dituntut dipenjara 1,5 tahun karena sengketa tanah melawan pengembang. Tujuannya, agar sang gubernur bisa melihat dan bersikap karena sejumlah nelayan telah lebih dulu divonis bersalah dan dipenjara karena konflik dan laporan yang sama.
Baca:
Anies Baswedan Pantau Sidang Sengketa Tanah Nelayan Pulau Pari Versus Pengembang
“Agar memberikan rekomendasi kepada BPN untuk membatalkan sertifikat yang lahir (untuk pengembang) itu kemudian membantu warga mendapatkan hak atas tanahnya," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Arif Maulana, usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 2 Oktober 2018.
Sertifikat BPN yang dimaksud Arif yakni 62 lembar Surat Hak Milik, dan 14 lembar Surat Hak Guna Bangunan atas lahan di Kelurahan Pulau Pari. Surat-surat itu terbit pada tahun 2014-2015. Ombudsman telah menyatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat itu pada, 9 April 2018 lalu.
Baca:
Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Cium Kejanggalan
Selain itu, Arif berharap Anies Baswedan mampu melindungi Sulaiman, nelayan terkini yang menurutnya tengah dikriminalisasi pengembang PT Bumi Pari Asri melalui pelaporan kasus penyerobotan lahan. Perusahaan itu mengklaim memiliki 90 persen lahan di Pulau Pari. "Ini kan warganya, DKI juga, mestinya dilindungi," ujar Arif.
Sulaiman bukan nelayan Pulau Pari yang pertama yang harus menjalani persidangan karena laporan pengembang PT Bumi Pari. Sebelumnya, pada tahun lalu, satu orang dipidana atas dakwaan melanggar batas pekarangan perusahaan. Selain itu, tiga nelayan divonis bersalah untuk dakwaan pungutan liar terhadap turis.