Polisi Ungkap Rumah di Kelapa Gading Disulap Pabrik Vape Narkoba

Rabu, 31 Oktober 2018 19:28 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pembuatan vape berbahan narkoba di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan pabrik pembuatan cairan vape atau rokok elektrik dengan kandungan metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi.

Temuan ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.
Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos

"Dari hasil pengembangan kasus, kami mendapatkan lokasi ini yang dijadikan sebagai lab pembuatan Vape narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading itu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan rumah Kelapa Gading tersebut digunakan sebagai tempat ekstraksi ganja sebagai bahan baku liquid vape. "Selain di tempat ini, kami telusuri ada apartemen Bassura yang menjadi tempat pengemasan," ucap dia.

Seorang tersangka sindikat memperagakan pembuatan liquid vape yang mengandung ekstasi di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 31 Oktober 2018. Sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Para pelaku, kata Jean, menggunakan jasa ojek online dan kurir untuk mendistribusikan barang tersebut. Dari hasil penelusuran terhadap nama pengirim melalui ojek online inilah polisi berhasil menciduk pelaku lainnya yang berinisial BUS di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Simak juga :
Kisruh Jalan Jatibaru Raya, Ini Dampaknya ke 610 Angkot Tanah Abang

Dari penangkapan BUS, Jean menjelaskan, kepolisian menggelar operasi besar yang menghasilkan penangkapan sebelas orang tersangka dalam pengedaran liquid vape narkoba ini.

Sebelas orang tersangka vape narkoba tersebut berinisial TM, BUS, BR, BR, DIK, DIL, KIM, SEP, DAN, VIK, AD, dan AR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

21 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya