Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak

Reporter

Antara

Sabtu, 3 November 2018 06:40 WIB

Ilustrasi anak tersesat di mall. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah menangkap empat orang yang disangka penyebar kabar palsu atau hoax penculikan anak melalui media sosial Facebook. Keempat tersangka disebutkan terdiri dari El Wanda (satpam, 31 tahun), Rahmat Aziz (sopir, 33 tahun), JHHS (sopir, 31 tahun), dan seorang perempuan berinisial DNL (21 tahun).

Baca berita sebelumnya:
Polisi Tangkap 2 dari 5 Tersangka Produsen Hoax Penculikan Anak

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, menuturkan para tersangka ditangkap pada Kamis 1 November 2018. Keempatnya ‘dijemput’ di beberapa tempat berbeda yakni Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang Selatan), dan Bekasi (Jawa Barat).

“Dari hasil penyelidikan, keempat orang ini yang pertama kali mengunggah konten ini (penculikan anak) melalui akun Facebook masing-masing,” katanya, Jumat 2 November 2018.

Ricky menerangkan, para tersangka mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang Selatan. Postingan-postingan tersebut dianggap telah memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua.

“Padahal postingan ini tidak benar. Ini postingan hoax,” kata Ricky.

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Baca:
Bareskrim Periksa Mustofa Nahra Soal Dugaan Cuitan Hoax Lion Air
Polisi Ancam Pidanakan Penyebar Hoax Terkait Lion Air Jatuh

Dari hasil penyidikan sementara, motif para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak tersebut semata agar masyarakat lebih waspada. Bahkan mereka disebutkan pada awalnya iseng mengingatkan teman dan kerabat.

“Tetapi mereka tidak memikirkan hasil postingan menyebar luas sehingga para netizen jadi resah," katanya.

Ricky menegaskan tidak satu pun tersangka yang memiliki motif politik dalam penyebaran hoax penculikan anak. Namun itu tak mampu menghindarkan mereka dari jerat hukum.

Baca:
Viral Penculikan Anak di Sekolah Dasar Depok, Polisi: Hoax Lagi

Keempatnya dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Berita terkait

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

19 jam lalu

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

Akun Facebook sering kali dilupakan karena pengguna beralih ke media lainnya. Berikut cara menghapus akun Facebook yang lupa password.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

21 jam lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

23 jam lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

2 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

5 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

8 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya