Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Rabu, 7 November 2018 11:15 WIB

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta mulai ditertibkan.

Baca: DKI Fokuskan Penyegelan Papan Reklame Ilegal di Empat Jalan Ini

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Humas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskito saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya. Para perusahaan ini mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi online dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi online tersebut.

Para peserta penyuluhan sendiri merespons positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

Advertising
Advertising

"Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka," ujar perwakilan dari Adroady, Edward.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.

Baca: DKI Jakarta akan Bebaskan Pajak untuk Billboard LED

Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen. Di Jakarta, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi online.

Berita terkait

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

7 menit lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

21 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

6 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya