TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan bebaskan pajak billboard Light Emitting Diode (LED) atau diode pancaran cahaya jika dipasang di gedung sendiri. "Kalau di Gedungnya sendiri kita bebaskan pajak," ujar Djarot.
Rencana tersebut muncul saat Djarot memerintahkan kepada Satpol PP untuk merazia billboard dan papan reklame yang sudah kadarlausa. Bagi yang ingin memasang papan reklame dan billboard LED, Djarot sudah usulkan ke Dinas Pajak untuk membebaskan tarif pajaknya.
"Jika dipasang di gedung sendiri dengan usaha sendiri, kita bebaskan pajak, sebagai insentif," ujar Djarot di Balai Kota ,Jumat 6 Oktober 2017.
Djarot mengatakan kedepan Jakarta akan menerapkan konsep papan reklame dan billboard dalam konsep LED di gedung-gedung atau di mall. Selain itu juga bisa penambah pencahayaan jalan. "Jadi gak perlu lagi itu yang gede-gede," kata Djarot
Djarot juga sudah meminta kepada Satpol PP untuk membongkar papan reklame dab billboard yang sudah tua dan kadalursa. "Jika ada yang kadarlausa, babat saja," kata Djarot.
Menurut Djarot, untuk penempatan papan reklame dab billboard lebih baik di daerah yang jauh dari pemukiman penduduk. "Di jalan tol masih boleh lah, tapi yang jauh dari pemukiman," ucap Yani.
Djarot juga meminta agar tidak di bangun di kawasan jalan protokol dan arteri. "Untuk kawasan tertentu, mungkin kontraknya tidak kita perpanjang," kata Yani.
TAUFIK SIDDIQ