Jokowi Minta MRT Sampai Ancol, MRT: Belum Ada Studinya

Editor

Ali Anwar

Kamis, 8 November 2018 08:47 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, saat meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Jakarta - Direktur Keuangan PT Mass Rapid Transportation (MRT) Jakarta Tuhiyat mengatakan permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin jalur MRT diteruskan sampai Ancol, membutuhkan rangkaian tahapan yang tak sebentar. Sebab, jalur tersebut belum memiliki Feasibility Study (FS).

Baca juga: Jokowi Jajal Kereta MRT dari Bundaran HI ke Lebak Bulus

"Nggak bisa bangun tanpa FS. Itu persyaratan utama, menentukan trase harus FS dulu," ujar Tuhiyat saat ditemui di DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 7 November 2018.

Tuhiyat menjelaskan FS sangat penting untuk menentukan safety security sebuah trase, pemastian trase tidak berbenturan dengan jalur moda transportasi lain, pencocokan dengan Rencana Induk Perkeretaapian, dan yang paling penting FS bertujuan agar MRT dapat bersinergi dengan kendaraan umum lain sehingga tidak mengganggu apa lagi tumpang tindih.

Usai menjajal kereta MRT pada Selasa lalu, Presiden Jokowi meminta pembangun fase II jalur MRT tak hanya sampai Kampung Bandan, tetapi sampai Ancol. "Saya sampaikan ke Pak Gubernur dan Menteri Perhubungan, sudah saya minta dimulai. Tentu saja atas persetujuan DPRD DKI Jakarta," katanya.

Advertising
Advertising

Rencana Jokowi itu terbilang cukup mendadak, sebab di fase kedua ini, rencana pembangunan hanya mencapai 8,6 kilometer dengan tujuh stasiun dan satu depo, yakni Stasiun Sarinah, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, Kota, dan Depo Kampung Bandan. Pembangunan itu ditargetkan rampung pada 2024.

Jika rencana Jokowi ingin direalisasikan, maka perlu ada penambahan pembangunan jalur dari Kampung Bandan menuju Ancol sekitar 6 kilometer. Tuhiyat mengatakan, rencana penambahan panjang lintasan itu tak mungkin bisa dimasukan di Fase II.

Sebab, Japan International Cooperation Agency (JICA) sudah menyetujui menggelontorkan dana Rp25 triliun untuk pembangunan Fase II dengan rancangan yang telah ada. "(Kalau Ancol dimasukan ke Fase II) JICA bisa cancel (kasih dana) loh," kata Tuhiyat.

Selain itu, pembangunan trase MRT menuju Ancol juga tak bisa dimasukan ke Fase III. Sebab, FS fase ketiga sudah dalam pembahasan dan rencananya Fase III akan difokuskan pada pembangunan jalur MRT Timur - Barat atau Ujung Menteng - Kembangan.

Baca juga: Coba MRT Jakarta ke Lebak Bulus, Jokowi: Tidak Terdengar

Tuhiyat mengatakan pembangunan jalur MRT sampai Ancol bisa saja dilakukan dalam waktu dekat, tetapi tidak menggunakan sumber dana dari JICA. Sumber dana dari APBD bisa menjadi alternatif pembangunan jalur yang stasiunnya direncanakan berada di Ancol Timur atau Taman BMW itu

"Atau pakai skema kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur, jadi swasta dan pemerintah yang bangun," ujar Tuhiyat.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan permintaan Presiden Jokowiagar jalur MRT diperpanjang hingga Ancol merupakan usulan pihaknya.

Baca juga: Jokowi Minta MRT Sampai Ancol, Anies Baswedan: Itu Usulan Kami

"Memang itu usulan dari kami, agar MRT bisa sampai ke timur, ke BMW dan Ancol," ujar Anies Baswedan di JCC, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. "Yang dibicarakan presiden adalah hasil paparan kami," ujar Anies Baswedan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya