Pemalsuan Surat Tanah, Bos Royale Jakarta Golf Club Disidangkan

Selasa, 13 November 2018 08:53 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah
yang dilakukan oleh pengusaha Muljono Tedjokusumo. Muljono adalah Presiden Direktur Royale Jakarta Glof Club.

Baca: Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

"Sidang pertama perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa pengusaha Muljono Tedjokusumo sudah berlangsung pada Rabu lalu," kata kuasa hukum pemilik tanah Aldrino Aldrinof, di Cibinong, Senin 12 November 2018.

Sidang perdana digelar pada Rabu 7 November lalu. Tanah yang disengketakan ini adalah milik Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.

Aldrino mengatakan pengadilan akan menghadirkan saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Hal itu mungkin akan memakan waktu terbilang lama. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk membuka maupun pembuktian bahwa terdakwa Muljono Tedjokusumo sebagai pelaku pemalsuan surat tanah.

Sidang itu sudah sesuai Laporan Polisi Nomor: LP 261/III/2016/Bareskrim tanggal 14 Maret 2016 dan LP: 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.

"Dari laporan tersebut tentu ada kesalahan dengan Presiden Direktur Royale Jakarta Golf Club Muljono Tedjokusumo telah melakukan pemalsuan surat tanah milik ketiga orang," katanya lagi.

Dalam kasus ini terdakwa Muljono Tedjokusumo dikenakan pasal 263 ayat (1) pasal 264 Ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP.

"Setelah mendengar dakwaan, Muljono dan tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," katanya pula.

Jaksa Penuntut Umum Okta mengatakan tidak mempersoalkan langkah Muljono dan tim kuasa hukum untuk tidak mengajukan eksepsi.

Baca: Pemalsuan Oli, Begini Penggerebekan Rumah di Rawalumbu Bekasi

Menurutnya, eksepsi tidak mempengaruhi pokok perkara. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut pada Selasa 13 November dengan agenda pemeriksaan saksi. "Itu hak mereka kalau mereka tidak eksepsi. Eksepsi itu kan bukan pokok materi perkara," katanya.

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

19 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

4 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

5 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

6 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

6 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

6 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya