TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh pengusaha Muljono Tedjokusumo. Muljono adalah Presiden Direktur Royale Jakarta Glof Club.
"Sidang pertama perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa pengusaha Muljono Tedjokusumo sudah berlangsung pada Rabu lalu," kata kuasa hukum pemilik tanah Aldrino Aldrinof, di Cibinong, Senin 12 November 2018.
Sidang perdana digelar pada Rabu 7 November lalu. Tanah yang disengketakan ini adalah milik Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.
Aldrino mengatakan pengadilan akan menghadirkan saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Hal itu mungkin akan memakan waktu terbilang lama. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk membuka maupun pembuktian bahwa terdakwa Muljono Tedjokusumo sebagai pelaku pemalsuan surat tanah.
Sidang itu sudah sesuai Laporan Polisi Nomor: LP 261/III/2016/Bareskrim tanggal 14 Maret 2016 dan LP: 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
"Dari laporan tersebut tentu ada kesalahan dengan Presiden Direktur Royale Jakarta Golf Club Muljono Tedjokusumo telah melakukan pemalsuan surat tanah milik ketiga orang," katanya lagi.
Dalam kasus ini terdakwa Muljono Tedjokusumo dikenakan pasal 263 ayat (1) pasal 264 Ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP.
"Setelah mendengar dakwaan, Muljono dan tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," katanya pula.
Jaksa Penuntut Umum Okta mengatakan tidak mempersoalkan langkah Muljono dan tim kuasa hukum untuk tidak mengajukan eksepsi.
Menurutnya, eksepsi tidak mempengaruhi pokok perkara. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut pada Selasa 13 November dengan agenda pemeriksaan saksi. "Itu hak mereka kalau mereka tidak eksepsi. Eksepsi itu kan bukan pokok materi perkara," katanya.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
5 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten
5 hari lalu
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten
Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.