Lion Air Jatuh, Bagaimana mengurus Surat Kematian Korban?

Rabu, 14 November 2018 06:30 WIB

Pramugari Lion Air mengikuti acara doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa, 6 November 2018. Kegiatan ini difasilitasi KRI Banda Aceh dan KRI Banjarmasin. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Indonesia (DVI Polri) Komisaris Besar Lisda Cancer mengatakan korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang yang tidak teridentifikasi dapat diurus surat keterangan kematiannya tanpa menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: RS Polri: Tunggu Maksimal 3 Bulan Soal Kepastian Korban Lion Air

Dalam keterangannya itu, Lisda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 178 ayat 1. "Di Pasal 178 itu surat keterangan kematian bisa diterbitkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," kata Lisda di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Undang-Undang tersebut berbunyi seperti berikut:

Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

Advertising
Advertising

Lisda mencontohkan penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjatuh di Laut Jawa pada 28 Desember 2014. Saat itu, kata Lisda, Kementerian Perhubungan meminta fatwa pada Mahkamah Agung tentang penerbitan surat keterangan kematian bagi korban meninggal yang tidak teridentifikasi.

"Nah, fatwa dari Mahkamah Agung itu, katanya silakan dikeluarkan surat kematiannya mengacu kepada undang-undang penerbangan Pasal 178," ujar Lisda.

Pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2018, pukul 06.20 WIB. Pesawat tersebut rencananya akan tiba di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, pada 07.20 WIB.

Baca juga: Pencarian Korban Lion Air Dihentikan, Black Box Diteruskan

Namun, pada pukul 06.33 pesawat yang mengangkut 189 penumpang beserta kru penerbangan itu hilang kontak dengan menara pengawas dan ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa jam kemudian.

Hingga laporan ini ditulis, jumlah korban Lion Air yang telah teridentifikasi tim DVI Polri sebanyak 85 penumpang dengan rincian 64 laki-laki dan 21 perempuan. Artinya, 104 penumpang hingga saat ini belum teridentifikasi.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

7 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya