DPRD DKI Sepakat BUMD Pegang Dana Mengendap Sampai Pansus Ada...
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 17 November 2018 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan, anggota dewan sepakat penggunaan suntikan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengendap dimoratorium.
Artinya, BUMD boleh menyimpan sisa penyertaan modal daerah (PMD) itu, bukan digunakan mengerjakan proyek. "Tidak dijadikan apa-apa. Pegang aja dulu," kata Taufik saat dihubungi, Jumat, 16 November 2018.
Baca : DPRDD DKI Bentuk Pansus Selidiki BUMD, Sekda Lapor ke Anies Baswedan
Moratorium itu berjalan sampai panitia khusus (pansus) terbentuk untuk menyelidiki ihwal sisa anggaran mengendap BUMD. Nilai dana mengendap itu mencapai Rp 4,4 triliun milik 10 BUMD.
Menurut Taufik, anggota dewan menilai ada penyimpangan dalam penggunaan dana mengendap. Hal ini terungkap saat rapat Badan Anggaran alias Banggar DPRD DKI sepekan ini.
Salah satunya dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro yang agal menggunakan Rp 650 miliar untuk mengakusisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 2013.
Simak pula :
Dishub DKI: Waspada, 305 Titik di Jakarta Rawan Genangan dan Banjir
Jakpro justru menggunakan Rp 650 miliar untuk membiayai sejumlah proyek lain. Padahal, kata Taufik, Jakpro seharusnya mengembalikan uang itu ke kas daerah lantaran sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Karena itulah anggota dewan membentuk pansus guna menyelisik dugaan penyimpangan oleh BUMD itu. "Baru terkuak ternyata uang digunakan bukan untuk yang diajukan," ujar Taufik.