Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

image-gnews
Logo KPK. Dok Tempo
Logo KPK. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman. Ini adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik

Kabar ini pertama kali berhembus setelah peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membagikan informasi yang diperolehnya. Dia mengatakan telah ada pembahasan mengenai rencana KPK menghapus Bidang Penindakan dan bergabung dengan Ombudsman di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Maret 2024.

Kabar mengenai kemungkinan bergabungnya KPK dengan Ombudsman untuk fokus di aksi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi itu pun turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, kekuasaan yang berlebih dapat mengganggu.

“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Meski begitu, Alex menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Karena kata dia, kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, yakni undang-undang. Maka dari itu, Alex mengatakan, saat masyarakat mulai acuh terhadap KPK, maka itu adalah hal yang keliru karena lembaga anti korupsi tersebut jadi tidak diawasi lagi.

Tak hanya itu, Alex juga mengakui adanya upaya pelemahan kepada KPK. Padahal, kinerja KPK dalam sisi penindakan tak pernah berkurang.

“Ini akhirnya mungkin ada pelemahan betul, saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK. Kalau dilihat dari kinerja, bukan maksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (operasi tangkap tangan),” kata Alex.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, turut menyoroti rencana penggabungan KPK dengan Ombudsman ini. Menurutnya, mengubah KPK menjadi lembaga pencegahan justru memberi legasi yang buruk soal lembaga pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi maka ada perubahan yang signifikan seperti perubahan Undang-Undang KPK, dan itu yang mesti dikawal seluruh masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tentu kami tak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tak tepat kalau hanya mengedepankan pencegahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan rencana peleburan KPK dan Ombudsman menunjukkan adanya skenario besar sejak revisi UU KPK pada 2019 lalu. Dia meyakini hal tersebut untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.

Menurut Praswad, perlu mengambil langkah radikal melalui penghentian pimpinan KPK yang bermasalah. Penting juga untuk mengembalikan independensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan guna mengembalikan legitimasi publik. 

“Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekadar menjadi ‘omon-omon’ belaka,” katanya.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Sebanyak 96,54 persen Penyelenggara Negara Sudah Laporkan LHKPN, Yang Lengkap Baru 51,71 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 jam lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.