Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta -Sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung siang ini, Senin, 19 November 2018 batal.
Sidang sempat molor dari jadwal awal pukul 14.00 WIB. Rombongan Ahmad Dhani, kuasa hukum serta anaknya, Abdul Khodir Jaelani alias Dul hadir pada pukul 14.45. Setelah menunggu hakim, sidang dimulai. Tak berapa lama batal dan ditunda.
Hakim Ratmoho memaklumi belum rampungnya tuntunan karena pertimbangan banyaknya saksi yang dihadirkan pengacara dan jaksa selama ini. Kuasa hukum Ahmad Dhani juga menerima alasan itu.
"Kita undur satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," kata Hakim Ratmoho.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Maret 2017. Jack adalah pendiri Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Simak pula : Hasil Otopsi Mayat Bugil dalam Drum: Leher Tersayat-sayat
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani.
Atas cuitan-cuitannya itu, Ahmad Dhani didakwa ujaran kebencian melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.