TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani dipastikan hadir dalam sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 19 November 2018. Agenda persidangan hari ini ditetapkan majelis hakim setelah seluruh pemeriksaan bukti dan saksi rampung dilakukan dua pekan lalu.
Baca berita sebelumnya:
Ujaran Kebencian untuk Ahok, Jaksa Tuntut Ahmad Dhani Hari Ini
Kepastian kehadiran musikus yang telah berganti nama dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo itu disampaikan pengacaranya, Ali Lubis, ketika dihubungi Minggu 18 November 2018. "Sidang rencananya sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ali.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Maret 2017. Jack Lapian adalah pendiri Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok dalam pilkada lalu.
Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani. Atas cuitan-cuitannya itu, Ahmad Dhani didakwa ujaran kebencian melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok
Dengan dakwaaan itu musikus yang kini caleg dari Partai Gerindra tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Berikut isi kicauan Ahmad Dhani itu yang disebut jaksa dalam persidangan 16 April 2018:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".