Penunjukan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi Dinilai Terburu-buru
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Suseno
Selasa, 27 November 2018 10:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Tolak Reklamasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menganggap penunjukan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi terburu-buru. Sebab, pemerintah DKI masih menyusun Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Baca: Anies Tunjuk Jakpro Kelola 65 Persen Pulau Reklamasi, Sisanya?
"Ini ganjil, terburu-buru karena rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi itu belum disahkan," kata Nelson, Senin, 26 November 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Jakpro sebagai pengelola pulau C, D, dan G. Dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Menurut Nelson, seharusnya Anies menunggu RZWP3K rampung sebelum menunjuk Jakpro. Penugasan kepada Jakpro ini memperlihatkan, pemerintah DKI akan melanjutkan proyek reklamasi. LBH Jakarta, ujar Nelson, bersikukuh menolak pembangunan pulau buatan.
"Kalau kita koalisi pinginnya pulau dibongkar semua karena itu praktik buruk. Masa belum ada IMB sudah bikin bangunan," ujar dia.
Pemerintah DKI menunggu panduan rancang kota (PRK) pulau reklamasi Teluk Jakarta rampung sebelum menentukan peruntukannya. Setelahnya, pembangunan jangka panjang pulau reklamasi yang dikelola Jakpro itu baru dapat berjalan.
Baca: Alasan Anies Baswedan Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi Jakarta
Menurut Anies, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang menyiapkan konsep pembangunan pulau reklamasi. Adapun Jakpro akan merealisasikannya dan mengelola pulau.