Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Pengacara Nanik: Tiada Fakta Baru

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Selasa, 27 November 2018 17:01 WIB

Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang, Marthadinata, mengatakan tak ada fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan kliennya hari ini terkai berita bohong Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Batal Diperiksa

"Penyidik hanya mengklarifikasi pernyataan beliau dalam pemeriksaan yang lalu," kata Marthadinata ketika duhubungi lewat telefon pada Selasa, 27 November 2018.

Penyidik, kata Marthadinata, sempat menanyakan beberapa hal ihwal alur penerimaan foto wajah Ratna Sarumpaet yang bengap ke Nanik S. Deang. Namun, hal tersebut sudah dijawab dalam pemeriksaan pada 15-16 Oktober 2018.

Sehingga, ia pemeriksaan terhadap kliennya sejatinya telah selesai lantaran tak ada fakta baru yang dapat diungkap.

Advertising
Advertising

Marthadinata mengatakan penyidik akan menggali hal baru dari saksi tambahan lain yang akan diperiksa. "Kalau dari Bu Nanik sudah tidak ada, sudah selesai. Coba lihat nanti dari saksi baru," ucap Marthadinata.

Pemeriksaan Nanik saat ini relatif cepat. Tiba sekitar pukul 10.30, Marthadinata mengatakan pada 11.30 ia bersama kliennya telah meninggalkan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan pemeriksaan pertama Nanik yang berlangsung hingga lebih dari 12 jam.

Nanik diketahui hadir saat Ratna Sarumpaet bertemu Prabowo pada 2 Oktober 2018. Pertemuan itu menjadi rangkaian kebohongan kasus Ratna Sarumpaet ihwal penganiayaannya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Baca juga: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Nanik S. Deyang Diperiksa

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Soekarno - Hatta pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu dia akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia. Hingga saat ini, wanita berusia 69 tahun itu masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

25 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

34 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

34 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

35 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya