Kecelakaan Maut Rombongan Santri, Ini Kesalahan Fatal Sopir

Rabu, 28 November 2018 20:10 WIB

Kecelakaan mobil bak terbuka di flyover Ciledug yang menewaskan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Minggu, 25 November 2018. Foto: ISTIMEWA.

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan ada sejumlah alasan yang membuat penyidik menetapkan Rizki Fahmi Azim, 20 tahun, sopir mobil bak terbuka sebagai tersangka kecelakaan maut di jembatan layang Green Lake City Cipondoh.

Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan Santri, Pengemudi Losbak Jadi Tersangka

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, pengemudi melakukan kesalahan yang berakibat kendaraan terbalik lalu terguling dan menewaskan tiga orang dan puluhan luka," kata Harry di Tangerang Sekatan, Rabu, 28 November 2018.

Menurut Harry, kendaraan losbak Kijang Super merah bernomor polisi B-9029-RV itu memiliki STNK. "Tapi Rizki tidak memiliki SIM," kata Harry.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang memeriksa kendaraan losbak itu, menurut Harry, mobil pikap itu sesuai dengan KIR jumlah maksimal overload 700 kilo.

Advertising
Advertising

Namun, saat dikendarai dengan mengangkut sebanyak 23 orang dan beratnya dipastikan lebih dari 1 ton. "Kenapa kecelakaan ini terjadi, karena dengan kelebihan beban itu fungsi pengereman saat jalan turun tidak maksimal, hilang kendali, pengemudi tidak bisa mengembalikan posisi kendaraan sehingga terbalik dan terguling," kata Harry.

Baca juga: Kecelakaan Maut Losbak Angkut Santri, Pesantren Tolak Wartawan

Kecelakaan di jembatan layang Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang pada Ahad, 25 November 2018 itu menewaskan tiga orang dan 20 orang terluka. Sopir dan seluruh korban adalah santri Pondok Pesantren Miftahul Huda yang pulang dari acara peringatan Maulid Nabi.

Rizki dinilai melanggar Undang-undang nomor nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Mengenai korban kecelakaan yang terluka, kata Harry, semuanya berangsur membaik. "Tinggal 7 orang yang dirawat dan itu dalam kondisi yang semakin membaik," ujar Harry.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

17 jam lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

20 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

22 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

23 jam lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

1 hari lalu

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya