Ditunjuk Kelola Pulau Reklamasi, Jakpro Bentuk Tim dengan TGUPP
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 28 November 2018 18:33 WIB
TEMPO.CO, Depok - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto akan berkoordinasi dengan SKPD dan TGUPP soal model pengelolaan pulau reklamasi. Sebuah tim bersama antara Jakarta Propertindo, Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan dibentuk terlebih dulu.
Baca: Anies Mau Bikin Jalan di Pulau Reklamasi, DPRD DKI: Tunggu Perda
“Tidak menutup kemungkinan kami juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Maritim, KLHK, dan KKP,” ujar Dwi di Universitas Indonesia, Depok, Selasa, 27 November 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Jakpro sebagai pengelola pulau C, D, dan G. Dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Menurut Nelson, seharusnya Anies menunggu RZWP3K rampung sebelum menunjuk Jakpro. Penugasan kepada Jakpro ini memperlihatkan, pemerintah DKI akan melanjutkan proyek reklamasi.
Baca: Setelah LBH, Anggota DPRD DKI Juga Kritik Pergub Reklamasi Anies
LBH Jakarta, ujar Nelson, bersikukuh menolak pembangunan pulau buatan. "Kalau kita koalisi pinginnya pulau dibongkar semua karena itu praktik buruk. Masa belum ada IMB sudah bikin bangunan," ujar dia.