TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria minta Gubernur DKI Anies Baswedan menunda rencana pembangunan jalan di pulau reklamasi. Alasannya, hingga kini perda yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi belum ada.
Baca: Raperda Pengelolaan Pulau Reklamasi, TGUPP Cari Nama yang Pas
Sampai saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua TGUPP bidang pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan dua raperda itu nantinya akan digabungkan dan mulai dibahas Januari 2019.
Iman mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa Perda itu dibutuhkan sebagai landasan hukum melakukan pembangunan infrastruktur di Pulau Reklamasi.
"Harus tunggu perda zonasi ya. Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksana kan" ujar Iman saat dihubungi wartawan, Selasa, 27 November 2018.
Pernyataan soal Anies tak bisa melakukan pengelolaan Pulau Reklamasi selama perda belum keluar, juga datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Ia mengatakan Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja.
Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri
Tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan. "Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada," ujar Pantas.
Dua anggota DPRD itu mengkritik keputusan Anies yang menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G yang saat ini bernama Kawasan Pantai Kita, Maju, Bersama. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
"Kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelola pulau, lalu presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja (mengelola pulau)," ujar Anies di Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 23 November 2018.
Anies menugaskan kepada Jakpro untuk membuat jalan sementara, sebagai akses warga menuju ke kawasan pantai Pulau Reklamasi. Anies mengatakan saat ini jalan yang tersedia masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.
Baca: Setelah LBH, Anggota DPRD DKI Juga Kritik Pergub Reklamasi Anies
Menurut Anies Baswedan, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan. "Enggak, kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera, karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," kata Anies.