TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI, Bestari Barus, mencemaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk ikut mengelola pulau reklamasi. Dia menyoroti Jakpro karena diketahui merelokasi peruntukan suntikan modal yang pernah diterimanya.
Baca berita sebelumnya:
Pergub Baru Anies, Jakpro Ikut Kelola Tiga Pulau Reklamasi
"Itu (kinerja) yang meragukan kami. Jakpro ini kan suka tidak amanah terhadap uang," kata anggota DPRD DKI, Bestari Barus, ketika ditemui di Gedung DPRD DKI.
Politikus Partai Nasdem itu tak mempersoalkan penunjukkan Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi C, D, dan G seperti isi Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Tapi dia berharap tidak ada pengucuran sejumlah anggaran yang besar untuk tambahan modal Jakpro sementara waktu.
Kalaupun tetap dikucurkan tambahan modal itu dalam APBD 2019 nanti, Bestari berjanji akan mendalami peruntukannya. "(Kucurkan) Secukupnya saja, takutnya dialokasikan untuk kegunaan lain yang tidak sesuai dengan proposalnya," ucap dia.
Baca juga:
Anies: Jakpro Akan Kelola 65 Persen Setiap Pulau Reklamasi
Sebelumnya, Jakpro menerima penyertaan modal daerah Rp 650 miliar untuk mengakusisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 2013. Namun akuisisi itu tak pernah terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Saat rapat Badan Anggaran DPRD terungkap kalau dana itu dibiarkan mengendap dan bahkan digunakan Jakpro untuk proyeknya yang lain. DRPD DKI mempertanyakan tindakan tersebut dan berencana membuat panitia khusus untuk menyelidikinya.
Baca:
LBH Pun Kritik Pergub Reklamasi Anies, Ini Kata Mereka
Anggota Koalisi Tolak Reklamasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, sebelumnya juga mengkritik pergub yang sama. Dia menganggap penunjukkan Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi terburu-buru.
Alasannya, Pemerintah DKI masih menyusun Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "Ini ganjil, terburu-buru karena rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi itu belum disahkan," kata Nelson, Senin, 26 November 2018.