Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Cikarang - Hampir separuh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi, atau 158.830 dari total 397.076 orang, menunggak iuran.
"Kalau dipersentasekan hampir separuhnya, yakni 40 persen," kata Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Ni Mas Ratna Sudewi di Cikarang, Senin, 3 Desember 2018.
Menurut Ni Mas, kasus ribuan peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran bukan cuma terjadi di Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan kondisi riil yang juga terjadi di daerah lain.
Ia mengatakan banyak peserta BPJS Kesehatan yang minim kesadaran akan pentingnya asuransi di Indonesia. "Kalau menunggak kemudian sakit dan membutuhkan perawatan mereka tentu berat. Plus akan kena denda kalau rawat inap. Makanya ini harus menjadi perhatian," katanya.
Untuk mengatasi tunggakan iuran ini, Ni Mas mengatakan, BPJS Kesehatan telah membuka program pemangkasan tunggakan. Dengan program ini, mereka yang menunggak bertahun-tahun hanya diwajibkan membayar iuran setahun.
"Jadi kalau membayar sebelum tanggal 18 Desember, mereka yang menunggak tiga tahun, empat tahun, lima tahun hanya membayar setahun saja. Kalau setelah tanggal 18 Desember, mereka diharuskan membayarkan dua tahun. Semoga ini menjadi penggerak," kata dia.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyatakan pihaknya berencana meningkatkan anggaran untuk memfasilitasi iuran BPJS Kesehatan. Pada 2018 ini, anggaran yang disediakan sebesar Rp 76 miliar.
"Kalau untuk memfasilitasi 200 hingga 300 ribu peserta, anggaran tersebut cukup. Tapi kami melihat untuk memenuhi standar minimal mencakup yang 95 persen. Maka kami tengah bahas untuk tahun depan agar naik menjadi Rp 96 miliar," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memfasilitasi warga yang menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan melalui alokasi APBD 2019 sebesar Rp 96 Miliar. Tujuannya, kebutuhan dasar kesehatan bagi warga Kabupaten Bekasi bisa terpenuhi .