Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Rabu, 5 Desember 2018 10:28 WIB

Pembebasan salah satu lahan sengketa oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno beserta pemilik lahan, Mahesh, di area proyek pembangunan Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta Selatan. 20 Oktober 2017. Tempo/Zara

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan. Pembukaan keran honor yang semula mampet tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Anies Baswedan Akui Sistem Ganti Rugi Lahan di DKI Belum Baik

“Sudah disosialisasikan oleh Dinas Cipta Karya kepada Dinas Kehutanan,” kata Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Unit Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan, Dudung, seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Rabu 5 Desember 2018.

Dia menjelaskan bahwa selama ini biaya operasional dan pendukung untuk pengadaan tanah diambil dari anggaran gelondongan pembebasan lahan. Biaya operasional itu antara lain untuk honor tim teknis.

Namun, biaya operasional biasanya tak bisa diterima pegawai DKI karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Pasal 81 Pergub 409, menurut Dudung, menyebutkan, dengan adanya tunjangan kinerja daerah, maka PNS DKI dilarang menerima honorarium dari kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Karena ada pergub itu biaya operasional pengadaan tanah enggak terserap.”

Dia menuturkan bahwa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan merupakan inisiator terbitnya Pergub 127. Pergub yang diterbitkan pada 27 November lalu tersebut akan efektif diterapkan pada tahun depan. Hal itu karena penggunaan APBD 2018 akan berakhir pada medio Desember.

Berikut ini beberapa substansi penting dalam pergub aturan baru anggaran pembebasan lahan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Advertising
Advertising

Simak juga: Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru



# Pasal 1

*Ayat 1
Biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

*Ayat 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pengalokasian biaya untuk kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan pengelolaan serta sosialisasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

*Ayat 3
Tertib administrasi pelaksanaan tahapan kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi pengelolaan, dan sosialisasi pengadaan tanah.

# Pasal 2
Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah dipergunakan untuk membiayai kegiatan berupa perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan sosialisasi.


Sumber: Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018

Berita terkait

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

9 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

14 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

20 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya