TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menerangkan proses pembebasan tanah di DKI Jakarta belum memiliki tata aturan yang baik. Hal itu menyebabkan penyerapan anggaran dalam pembebasan lahan menjadi rendah.
Baca:
Soal Ganti Rugi Bukit Duri, Anies Baswedan: Kita Bicarakan Dulu
Anies mencontohkan penggunaan uang tunai dalam pembayaran ganti rugi lahan. "Bulan Desember 2017 saya tidak mau melakukan pembayaran (pembebasan lahan), karena pembayarannya itu cash. Nilainya lebih dari Rp600 miliar," ujar Anies, Kamis 8 November 2018.
Dengan kebijakan itu akhirnya serapan anggaran di Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menjadi rendah. Anies mengatakan lebih baik anggaran tidak terserap dari pada pemerintah mengeluarkan uang miliaran dalam bentuk tunai. Sebab, pembayaran dengan cash rawan penyelewengan. "Itu 2017, bayar ganti rugi cash saya enggak mau," kata Anies.
Menurut Anies, pembayaran dengan tunai dapat menyebabkan adanya selisih antara jumlah uang yang diterima oleh pemilik dengan harga yang dibeli oleh Pemprov DKI.
Contoh kasus saat pemerintah membayar ganti rugi lahan miliki Badruzaman, 48 tahun, di Kampung Poncol, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Badruzaman terikat perjanjian jual-beli bertanggal 23 Agustus 2017 dengan seorang pembeli. Ia menyepakati bahwa tanahnya seluas 654 meter persegi di bibir Ciliwung dijual seharga Rp 900 ribu per meter persegi kepada Tommy. Harga itu tak terpaut jauh dari nilai jual obyek pajak (NJOP) pada 2017, yakni Rp 1,03 juta per meter persegi.
Sebagai tanda jadi pembelian, Tommy memberi uang Rp 10 juta kepada Badruzaman. Si pembeli kemudian mengambil bukti kepemilikan tanah dari tangan Badruzaman, seperti girik dan surat keterangan tanah itu tidak dalam sengketa.
Pada Desember 2017, Badruzaman diundang oleh Panitia Pengadaan Tanah DKI dalam acara pelepasan hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur. Di sana ia terperanjat setelah mengetahui ternyata harga yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp 4,5 juta per meter persegi.
Baca: Anies Baswedan Sebut Serapan Terjeblok, Simak Janji Dinas SDA DKI
Berdasarkan kasus itu, Anies menekankan pentingnya keterbukaan informasi soal harga tanah antara penjual dan pemerintah. Sehingga tak ada pihak yang dirugikan. "Pemilik tanah jadi tahu persis berapa yang dibayarkan oleh pemerintah. Jangan sampai ada selisih antara tanah yang dibayar pemerintah kepada pemilik," kata Anies Baswedan.