Gerindra Minta Bawaslu Tangkap Pembuat Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 5 Desember 2018 12:25 WIB

Foto spanduk propaganda terpasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mencabut spanduk itu karena dinilai meresahkan masyarakat. Foto ini tersebar di sejumlah media sosial. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Gerindra DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusut tuntas dan menangkap pemasang serta pembuat spanduk provokatif #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Itu spanduk provokatif dan tidak bernalar," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Rabu, 5 November 2018.

Baca juga: Bawaslu Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Kategori Pidana Pemilu

Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi telah mencopot spanduk provokatif bertanda pagar #JKWBersamaPKI yang terpasang di salah satu rumah di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa kemarin.

Advertising
Advertising

Selain tulisan #JKWBersamaPKI, juga ada tagar lain dalam tulisan tersebut yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.

Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Syarif, spanduk provokatif tersebut seharusnya sudah masuk menjadi temuan yang harus diselidiki. Bawaslu dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mesti mengungkap pembuat dan pemasang spanduk tersebut.

"Kami serahkan kepada petugas yang berwenang untuk menyelidikinya."

Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan spanduk provokatif yang terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Kami sedang investigasi juga siapa yang pasang," kata Puadi saat dihubungi, Selasa, 4 Desember 2018.

Menurut dia, mengacu Undang-Ungang nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu di Pasal 280 ayat 1 huruf c mengenai larangan dalam kampanye. Pada poin di dalam pasal tersebut pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Sampai sekarang kami belum tahu yang memasang pelaksana, peserta atau tim kampanye."

Menurut dia, jika terbukti yang memasang adalah pelaksana, peserta atau tim kampanye maka bisa dipidanakan mengacu dengan pasal 521 undang-undang yang sama.

Simak juga: Bawaslu Selidiki Pemasangan Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang

Adapun pasal 521 berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Puadi menuturkan sejauh ini Bawaslu telah melakukan tindakan pertama dengan mencopot spanduk itu setelah mendapatkan laporan dari warga. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.

Berita terkait

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

8 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

2 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya