Dituntut 2 Tahun Bui, Ahmad Dhani Siapkan Dua Pledoi

Senin, 10 Desember 2018 16:49 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini, Senin, 10 Desember 2018. Terdakwa kasus ujaran kebencian itu mengatakan satu dari dua pledoi yang bakal dibacakan itu adalah nota pembelaannya secara pribadi.

Baca: Ahmad Dhani Nilai Tuntutan Ujaran Kebencian Oleh Jaksa Abstrak

"Satu pledoi dari penasihat hukum, satu lagi dari saya pribadi dari aspek di luar hukum," katanya saat ditemui wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore, 10 Desember.

Menurut Dhani, pledoi yang dirancangnya secara pribadi baru ia buat pada pagi tadi.

Adapun pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya tak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada dua pekan lalu. Ali mengatakan Ahmad Dhani tak melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Ahmad Dhani disangka menyebarkan informasi yang memuat rasa kebencian atau permusuhan dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu.

Unggahan Ahmad Dhani. Instagram

"Kita buktikan dalam pledoi itu, unsur tersebut tidak dilakukan Dhani," ucap Ali. Alasannya, ia berdalih ujaran kebencian yang ditulis melalui Twitter Ahmad Dhani tak ditulis langsung oleh kliennya.

Selain itu, Ali mengatakan poin nota pembelaan selanjutnya mematahkan fakta persidangan yang dibacakan jaksa penuntut umum soal unsur antargolongan. Menurut dia, pendukung penista agama yang disinggung Dhani itu bukan tergolong kelompok masyarakat yang seperti yang disebut dalam undang-undang.

Ali mengatakan, bila salah satu unsur tak terpenuhi, Dhani akan dinyatakan bebas. Dhani mengatakan, sepanjang sidang, ia akan meyakinkan hakim bahwa kasus yang menyeretnya bertendensi politik. "Bukab kasus hukum murni," ucapnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ahmad Dhani tampak ditemani putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani. Dhani bersama Dul Jaelani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.

Ahmad Dhani mengatakan nota pembelaan itu merespons sidang sebelumnya. Dalam sidang dua pekan lalu, JPU menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan terkait dengan kasus ujaran kebencian.

Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari cuitan Twitter di akun media sosialnya pada 2017. Kala itu, Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama.

Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Cuitan akun resmi Twitter Ahmad Dhani itu diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

43 menit lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

5 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

8 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

21 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

25 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya