Ribuan E-KTP Dalam Karung, Lurah Pondok Kelapa Bantu Menelusuri
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Senin, 10 Desember 2018 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, mengatakan pihaknya siap membantu polisi untuk menelusuri kasus pembuangan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dalam karung di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. "Kelurahan siap membantu," kata Siska saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Desember 2018.
Baca juga: Ribuan e-KTP Dalam Karung, Lurah Pondok Kelapa Serahkan ke Polisi
Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengaku telah menerima 2.005 keping e-KTP yang terbuang di kawasan Pondok Kopi. Sebanyak 63 keping di antaranya sudah hancur. Polisi menyatakan seluruh KTP yang ditemukan sudah habis masa berlakunya.
Siska mengatakan e-KTP hanya bisa dibuat baru bagi warga yang belum merekam, rusak atau hilang. Sedangkan, bagi warga dengan KTP lama yang masa berlakunya habis tidak perlu memperpanjangnya.
Alasannya, kata dia, mengacu Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ tahun 2016 perihal pemberitahuan pemberlakuan e-KTP, bahwa e-KTP warga yang masa berlakunya habis tidak perlu melakukan perpanjangan. "Sebab, e-KTP sudah dianggap berlaku seumur hidup, meski masa berlakunya habis berdasarkan surat edaran itu."
Baca juga: 4 Fakta Seputar Temuan Ribuan e-KTP dalam Karung
Menurut Siska, pihaknya saat ini masih mencari tahu penyebab ribuan keping e-KTP dalam karung itu. Bahkan, Siska mengaku telah menanyakan langsung kepada Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil Pondok Kelapa, Fauziah, terkait masalah ini.
"Dia (Fauziah) juga langsung menginformasikan masalah ini ke pimpinannya," ujar Sisca. Kelurahan, kata dia, menyerahkan proses penyelidikan pembuangan KTP ini kepada polisi. "Sekarang kasusnya di bawah penyelidikan polisi."