UU ITE Rawan Krimininalisasi, Ahmad Dhani Bikin Grup Korban Rezim

Senin, 10 Desember 2018 21:42 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian, 10 Desember 2018. Dalam agenda persidangan tersebut ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menaruh curiga terhadap kesahihan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad Dhani menduga, pasal-pasal tertentu dalam UU ITE hanya ditujukan untuk membungkam aktivis yang kontra dengan rezim Jokowi.

Baca juga: Sidang Ahmad Dhani, Dul Jaelani: Bapak Hakim Semoga dalam Cahaya

"Jangan-jangan UU ITE tentang ujaran kebencian ini hanya ditujukan kepada aktivis yang tidak pro kepada rezim," kata Ahmad Dhani saat ditemui wartawan seusai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Sebagai terdakwa kasus undang-undang tersebut, Ahmad Dhani menduga pasal yang memuat aturan tentang ujaran kebencian merupakan pasal karet yang rawan dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang.

Menurut Ahmad Dhani, salah satu pasal yang rawan itu adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ahmad Dhani menyebut, pihak-pihak yang terdampak pasal tersebut selama ini adalah aktivis yang keras bersuara soal pemerintah. Ia mencontohkan Buni Yani. "Semua yang ketangkap ini kubu oposisi. Itu fakta," ucap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menuding calon presiden Joko Widodo alias Jokowi membungkam aktivis dengan cara tersebut. Bahkan, bersama orang-orang yang mengaku telah dikriminalisasi oleh rezim Jokowi, Ahmad Dhani mengatakan, telah membuat grup khusus.

Dhani mengungkapkan pernyataan itu dilontarkan sekaligus sebagai luapan kecewa lantaran ia didakwa 2 tahun penjara. Kasus yang menjegal Ahmad Dhani sebelumnya bermula dari cuitannya Twitter di akun media sosialnya pada 201.

Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama. Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

Ahmad Dhani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 2 tahun bui tak tepat. Ia mengatakan, perilakunya tak memenuhi unsur sebagai pelanggar Pasal 28 UU ITE. Musababnya, dalam cuitan itu Ahmad Dhani tak menyebut subjek yang jelas terhadap orang-orang yang disinggungnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ahmad Dhani Bakal Bacakan Sendiri Pledoinya Pekan Depan

"Saya enggak mengatakan pendukung penista agama itu siapa," kata Ahmad Dhani. Menurut Dhani, tidak ada rujukan atau sasaran nama yang jelas yang ia tulis dalam cuitan.

Cuitan itu memuat kalimat, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP". Dalam kalimat itu, Ahmad Dhani menyebut tak ada subjek yang tulis secara gamblang.


Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

12 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

14 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

16 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

18 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya