Boni Hargens Diadukan ke Polisi karena Kaitkan Reuni 212 dan HTI

Selasa, 11 Desember 2018 10:08 WIB

Pengamat politik Boni Hargens (kiri) dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(22/3). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/12.

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan pengamat politik Boni Hargens terkait Reuni Akbar 212 yang ia sampaikan di salah satu televisi swasta pekan lalu berbuntut pelaporan. Massa gerakan Persaudaraan Alumni 212 melaporkan Boni atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Desember 2018.

"Tim pembela ulama dan aktivis melaporkan Boni atas pernyataan dia di TV One pada 4 Desember yang menyatakan peserta reuni itu mayoritas HTI," ujar kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 11 Desember 2018.

Baca juga: Cegah Radikalisme, Boni Hargens: NU-Muhammadiyah Perlu Berperan

Menurut pelapor, kata Fitra, pernyataan itu mengandung tuduhan atau fitnah. Dia menambahkan, ujaran Boni juga tidak bisa dipertanggungjawabnkan lantaran ia tak berada di lokasi saat reuni 212 berlangsung.

Atas sikapnya, Boni dilaporkan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan kejahatan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman bui maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Boni juga dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Boni diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pitra mengatakan berkas pelaporan terhadap Boni sudah diterima polisi. Namun, ia masih memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengklafirikasi ujarannya. "Kami beri waktu 1 minggu untuk meminta maaf kepada publik," ucap Pitra.

Bila dalam waktu 7x25 jam setelah pelaporan Boni tak memenuhi permintaan permohonan maaf pelapor, Pitra mengatakan kliennya akan meminta pihak berwenang melanjutkan penyelidikan.

Simak juga: Unggah Foto Nikah Ketua MUI, Boni Hargens Diadukan ke Polisi

Lebih lanjut, ujar Pitra, kliennya juga akan meminta Dewan Pers mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polda Metro Jaya terkait pernyataan Boni. "Karena Boni mengeluarkan pernyataan itu lewat stasiun televisi," tutur Pitra.

Adapun selain Pitra, Eggi Sudjana dan Elida Netti turut bergabung dalam barisan tim kuasa hukum pelapor. Berkas laporan terhadap Boni Hargens itu telah masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin siang kemarin pukul 13.00 WIB.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Saksi Kasus Aiman Witjaksono, Cerita Peserta Reuni 212, Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus

4 Desember 2023

Top 3 Metro: Saksi Kasus Aiman Witjaksono, Cerita Peserta Reuni 212, Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang kasus Aiman Witjaksono, cerita peserta Reuni 212, dan warga sanggah data terbaru KJP Plus.

Baca Selengkapnya

Reuni 212 di Monas, Cerita Dokter Alumni UI dan Santri Asal Papua

3 Desember 2023

Reuni 212 di Monas, Cerita Dokter Alumni UI dan Santri Asal Papua

Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Alumni UI ikut hadir di tengah demonstrasi Reuni 212 pada Sabtu dinihari hingga pagi.

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI: Tidak Ditemukan Aktivitas Kampanye di Munajat Kubro 212

2 Desember 2023

Bawaslu DKI: Tidak Ditemukan Aktivitas Kampanye di Munajat Kubro 212

Bawaslu DKI menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas kampanye dalam penyelenggaraan Munajat Kubro 212 di Monas hari ini

Baca Selengkapnya

Laporan Anak dan Barang Hilang Warnai Munajat Kubro 212 di Monas

2 Desember 2023

Laporan Anak dan Barang Hilang Warnai Munajat Kubro 212 di Monas

Acara Munajat Kubro 212 untuk mendukung Palestina di Monas dihadiri ribuan peserta

Baca Selengkapnya

Tak Hadir karena Jaga Istri Sakit, Ini Isi Surat Rizieq Shihab di Munajat Kubro 212 Monas

2 Desember 2023

Tak Hadir karena Jaga Istri Sakit, Ini Isi Surat Rizieq Shihab di Munajat Kubro 212 Monas

Rizieq Shihab tak hadir dalam acara Munajat Kubro 212 yang digelar pagi ini karena menjaga istrinya, Fadhlun bin Yahya, yang sakit

Baca Selengkapnya

Munajat Kubro 212 Pagi Ini, Ribuan Massa Padati Monas Bela Palestina

2 Desember 2023

Munajat Kubro 212 Pagi Ini, Ribuan Massa Padati Monas Bela Palestina

Ribuan massa Munajat Kubro 212 padati Monas pagi ini meski tak dihadiri Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Polisi Imbau Peserta Reuni 212 di Monas Tertib

2 Desember 2023

Polisi Imbau Peserta Reuni 212 di Monas Tertib

Polda Metro Jaya mengimbau peserta Reuni 212 atau Munajat Kubro 212 di Monas yang hadir hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023 untuk menjaga ketertiban

Baca Selengkapnya

Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

2 Desember 2023

Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan turun merata dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir di Jabodetabek

Baca Selengkapnya

Reuni 212 di Monas, Dishub DKI Ingatkan Pengguna Jalan dan Kereta Jarak Jauh

2 Desember 2023

Reuni 212 di Monas, Dishub DKI Ingatkan Pengguna Jalan dan Kereta Jarak Jauh

Versi Dinas Perhubungan DKI, rekayasa lalu lintas karena Reuni 212 di Monas berlaku mulai pukul 6 WIB.

Baca Selengkapnya