Sisca Dewi di Sidang Tuntutan, Ini Riwayat Kasus Pencemaran Nama

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 13 Desember 2018 08:16 WIB

Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Sisca Dewi bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 13 Desember 2018. Dia didakwa atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo.

Jenderal bintang dua itu murka lantaran Sisca Dewi mengungkap pernikahan sirinya ke
publik melalui media sosial. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara.
Baca : Sisca Dewi Sebut Irjen Bambang Minta Foto di Bali Bareng Acara...

Adapun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya
ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat
perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus
2018. Berikut perjalanan persidangan Sisca Dewi yang dihimpun Tempo:

-Didakwa Memeras dan Mencemarkan Nama Baik
Sisca Dewi didakwa dengan pasal alternatif, yakni pemerasan dan pencemaran nama baik. Adapun rumah milik Sisca Dewi di Jalan Lamandau III nomor 11A Kelurahan Keramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan dengan cara memeras Bambang.

Namun, Sisca membantahnya dan menyebut rumah tersebut dibeli dengan uang pinjaman dari bank dan Bambang. Rumah tersebut merupakan mahar pernikahan siri mereka. "Rumah di Lamandau ada uang sedikit dari pak Bambang, sebagian banyak dari uang bank," tutur Sisca.
<!--more-->

Sedangkan, Sisca didakwa melakukan pencemaran nama baik lantaran mengaku telah menikah siri dengan Bambang dan mengunggah foto mereka di instagram. Bambang membantahnya dan berujung pada pelaporannya ke polisi tersebut.

-Sisca Dewi Pertanyakan Kesaksian Adiknya
Jaksa penuntut umum menghadirkan adik Siskca Dewi, Novi Hernawan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 November 2018. Novi dihadirkan terkait dengan
profesi dirinya sebagai fotografer yang mengabadikan foto antara Sisca dengan Bambang
saat berada di Bali.

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

Novi membenarkan bahwa Sisca meminta jasanya untuk mengabadikan momen antara
kakanya dengan Bambang. Sisca, kata Novi, hanya meminta tolong untuk memfoto tanpa
ada penjelasan lain.

"Saya dihubungi kakak saya disuruh memfoto. Hanya mengambil
foto," ucapnya. Saat ditanya hakim terkait dengan hubungannya dengan Bambang, Novi
mengatakan, "Tahu tetapi tidak mengenalnya."
Baca juga : Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Sisca Dewi Curhat ke Budi Gunawan

Advertising
Advertising

Menurut Sisca, kesaksian adiknya dalam tekanan. Sebab, menurut Sisca, Adiknya telah
kenal dengan Bambang sejak 2016 dan mengetahui tujuan foto tersebut adalah untuk
prewedding.

Menurut dia. adiknya menjadi tertutup kepada keluarga setelah diperiksa polisi. Bahkan,
Novi, kata Sisca, datang ke Jakarta tanpa pamit dengan orang tua. Sehari sebelum
menjadi saksi, Novi diperiksa polisi di Bareskrim. "Saya juga dengar saudara tidak
menginap di rumah, tapi di Bareskrim," ujarnya.

-Jaksa Paparkan Bukti Ancaman Sisca Dewi
Jaksa penuntut umum memaparkan bukti ancaman Sisca Dewi kepada Inspektur Jenderal
Polisi Bambang Sunarwibowo. Jaksa Yoki Adrianus menyatakan, bentuk ancaman itu
tampak dari barang bukti berupa pesan Whatsapp Sisca yang hendak dikirim kepada
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Pesan tersebut dikirim terlebih dahulu ke temannya Sisca bernama Zul.
<!--more-->

"Iya (bentuk ancaman), kan di salah satu screenshot yang dia bilang tidak akan saya toleri
semua itu, akan memberitahukan pada pimpinan. Ini kan kalimat dia buat Whatsapp itu
kepada pak Tito, memberitahukan kepada pimpinan," jelas Yoki di usai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.

Berikut isi lengkap pesan Sisca yang dikirimkan ke Zul:
"Selamat siang Bapak Kapolri Yth. Mohon ijin, Bapak mengenai kasus akun saya yang
diretas oleh Pak Bambang Sunar. Sebenarnya saya ada di posis yang dilematis, di satu sisi
saya ingin melaporkan secara resmi baik ke Cyber ataupun Propam karena hal itu
merupakan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh Penegak
Hukum. Di satu sisi beliau masih sebagai suami saya secara agama walaupun dalam..."

-Orang Tua Sisca Dewi Saksi Pernikahan Anaknya
Ibunda artis Sisca Dewi, Nehruwati, bersumpah pocong di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Nehruwati mengutarakan sumpah itu
sehubungan dengan isu pernikahan siri Sisca dengan Inspektur Jenderal Bambang
Sunarwibowo.

"Saya berani disumpah pocong secara agama Islam yang benar kalau Sisca dan Bambang
pernah menikah. Saksinya saya," kata Nehruwati di ruang sidang PN Jakarta Selatan,
Selasa, 4 Desember 2018. Nehruwati merupakan saksi meringankan untuk Sisca. Dia mengutarakan sumpah itu di
tengah persidangan saat itu.
<!--more-->

-Saksi Meringankan Tidak Hadir
Sejumlah saksi meringankan yang ingin dihadirkan Sisca Dewi tidak hadir dalam persidangan. Ketidak hadiran saksi yang diharapkan Sisca Dewi membuat biduanita itu syok.

Terdakwa pencemaran nama baik, Sisca Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018. TEMPO/Lani Diana

"Sedikit syok Yang Mulia. Saksi tidak hadir karena takut diancam dan diintimidasi," kata
Sisca menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu siang, 5 Desember 2018.

Saat ditemui seusai sidang, Sisca yang mengenakan rompi merah berkelir hitam tersebut
meneruskan klaimnya soal ancaman terhadap saksi. Menurut Sisca, saksi tersebut diancam oleh seseorang yang ia tuding sebagai intel.

Sisca mengaku memiliki rekaman atas bukti ancaman itu. Namun, bukti tersebut belum ia
serahkan kepada tim penasihat hukum lantaran waktunya mepet dengan persidangan. Ia juga mengatakan ini bukan saksi pertama yang memperoleh ancaman.
<!--more-->

Sebelumnya, kata Sisca, tetangga rumahnya sempat didatangi petugas di sebelah rumahnya untuk tidak bersaksi di persidangan.

-Awal Pertemuan Sisca Dengan Bambang
Pertemuan Sisca Dewi dengan Bambang Sunarwibowo dimulai pada 12 Maret 2016. Waktu itu, Sisca sedang menggelar pesta ulangtahunnya. Di ruang sidang, dia tak merinci lokasi perayaan itu. "Saya sempat undang beberapa teman termasuk pak Bambang," kata Sisca di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 2018.

Sisca berujar mengetahui nomor Bambang dari kartu nama perwira polisi ini. Bambang, kata Sisca, sempat memberikan kartu namanya di sebuah kantor. Di perayaan itu, Sisca juga mengundang perwira tinggi polri, Komisaris Jenderal (Purn) Arif Wachyunadi.
Simak pula :
Pembakaran Polsek Ciracas, POM TNI AD - Polda Selidiki Adanya Oknum

Setelahnya, Bambang mengundang balik Sisca. Dia mengajak Sisca makan malam di sebuah restoran masakan Jepang di Hotel Grand Hyatt pada 16 April 2016. Usai momen itu, komunikasi keduanya semakin intensif hingga akhirnya menikah siri pada 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. "Dan kami mulai semakin akrab akhir April 2016," ujar Sisca.

Adapun mahar pernikahan siri Sisca Dewi dan Bambang adalah rumah megah yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar di Jalan Lamandau III nomor 11A Kelurahan Keramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rumah tersebut telah disegel karena dugaan pemerasan. Berdasarkan spanduk penyegelan yang terpasang di pagar rumah itu, tertulis penyegelan dilakukan pada 1 Agustus 2018.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

18 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

1 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya