Sidang Tuntutan Sisca Dewi, Ada Soal Kapolri dan Kolor Ijo

Sabtu, 15 Desember 2018 08:00 WIB

Terdakwa Sisca Dewi meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca pada Selasa, 11 Desember 2018 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan berkas tuntutan terhadap artis penyanyi Sisca Dewi pada Kamis, 13 Desember 2018. Sejumlah fakta disampaikan dan ditanggapi, di antaranya mengenai pesan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan peristiwa pencuri berkolor hijau alias kolor ijo.

Baca berita sebelumnya:
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada-ada

Jaksa menuturkan Sisca Dewi dua kali menghubungi Tito Karnavian via pesan Whatsapp. Pertama kali, 22 Desember 2017. Kepada Tito, Sisca mengaku dilematis tentang perbuatan pria yang disebut telah menikahinya secara siri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Sisca mengatakan Bambang, anak buah Tito, telah meretas akun instagramnya.

"Di satu sisi saya ingin melaporkan secara resmi baik ke Cyber ataupun Propam karena hal itu merupakan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh Penegak Hukum. Di satu sisi beliau masih sebagai suami saya," bunyi cuplikan pesan Sisca Dewi ketika dibacakan jaksa.

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

Advertising
Advertising

Sisca Dewi menghubungi kembali Tito Karnavian pada 9 Januari 2018. "Anggota Bapak (Tito), Bambang Sunarwibowo telah menginjak harga diri saya, dengan melakukan suatu tindak pidana dengan membajak akun pribadi, tolong diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya," cuplikan pesan Sisca.

Baca:
IPW Beberkan Kemewahan Rumah Sisca Dewi, Pakai Lift

Pesan Sisca Dewi ke kapolri itu diduga mempengaruhi posisi Bambang yang membantah adanya pernikahan itu di kepolisian. Bambang yang sebelumnya merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran) Kapolri berubah menjadi Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Ekonomi Intelijen.

<!--more-->

Persidangan juga kembali membahas insiden yang disebut Sisca Dewi "kolor ijo". Menurut jaksa, artis berusia 39 tahun itu memaksa Bambang membelikan rumah lagi, dan akhirnya terbeli di Jalan Lamandau III nomor 11A, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang

Sisca mengaku tidak nyaman tinggal di rumah pemberian Bambang sebelumnya di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Alasannya, Bambang jarang datang ke rumah itu. "Apalagi rumah sudah pernah dimasuki orang dengan kolor ijo di malam hari," ucap Jaksa menirukan Sisca Dewi.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Sisca membantah rumah itu merupakan hasil pemerasan. Menurut dia, rumah itu mahar. "Kejadian kolor ijo itu pun terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata Sisca Dewi usai sidang.

Dalam sidang terdahulu, Sisca Dewi menjelaskan insiden Kolor ijo itu untuk peristiwa pencuri yang diduga masuk ke rumah di Jalan Pinguin. Kamera pengawas alias closed-circuit television (CCTV) memperlihatkan pukul 03.00 WIB seorang tak dikenal masuk rumah hanya mengenakan celana dalam dan topeng.

Baca:
Jaksa sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya

Dalam persidangan Kamis lalu, Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rumah Sisca Dewi di jalan Pinguin, Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Kamis 29 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama untuk Sisca Dewi. "Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman," ucap jaksa.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

4 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

4 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

4 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

4 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

4 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya