TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi menilai tuntutan jaksa kepadanya berlebihan dan mengada-ada. Perempuan berusia 39 tahun itu dituntut dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti memeras seorang jenderal polisi yang diaku telah menikahinya secara siri.
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pemerasan
Usai persidangan Sisca Dewi menyatakan tidak memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum. Dia merujuk pada keterangan rumah mewah di Jalan Lamandau, Jakarta Selatan, yang disebut jaksa didapatnya dengan cara memeras sang jenderal.
"Rumah itu kan mahar, pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya," kata Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.
Terdakwa Sisca Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dalam persidangan jaksa menyebut Sisca Dewi memaksa Bambang membelikan rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan, tersebut. Sisca disebut mengancam bakal melaporkan Bambang ke pimpinan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah
Permintaan itu didasari insiden penerobosan seseorang yang disebut "kolor ijo" di rumah Sisca Dewi sebelumnya.Sisca Dewi kemudian membantah keterangan jaksa tersebut. "Kejadian kolor ijo itu terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata dia.
Sisca Dewi diseret ke pengadilan setelah mengunggah pengakuannya telah menikah dengan Bambang ke media sosial. Dia kemudian dilaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik dan pemerasan pada Agustus 2018.
Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang
Tentang bantahan dari Bambang, Sisca Dewi balik membantah. "Pernikahan itu benar adanya, dunia akhirat saya siap mempertanggungjawabkannya, masa dibilang hanya pertemanan biasa," ujar dia.
Majelis Hakim lantas menjadwalkan sidang pleidoi atau pembelaan untuk Sisca Dewi pada Rabu, 19 Desember 2018. Sisca mengaku siap menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. "Semua akan saya sampaikan," katanya.