Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada - ada

image-gnews
Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi menilai tuntutan jaksa kepadanya berlebihan dan mengada-ada. Perempuan berusia 39 tahun itu dituntut dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti memeras seorang jenderal polisi yang diaku telah menikahinya secara siri.

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pemerasan

Usai persidangan Sisca Dewi menyatakan tidak memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum. Dia merujuk pada keterangan rumah mewah di Jalan Lamandau, Jakarta Selatan, yang disebut jaksa didapatnya dengan cara memeras sang jenderal.

"Rumah itu kan mahar, pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya," kata Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.

Terdakwa Sisca Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Dalam persidangan jaksa menyebut Sisca Dewi memaksa Bambang membelikan rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan, tersebut. Sisca disebut mengancam bakal melaporkan Bambang ke pimpinan jika permintaannya tidak dipenuhi. 

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan itu didasari insiden penerobosan seseorang yang disebut "kolor ijo" di rumah Sisca Dewi sebelumnya.Sisca Dewi kemudian membantah keterangan jaksa tersebut. "Kejadian kolor ijo itu terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata dia.

Sisca Dewi diseret ke pengadilan setelah mengunggah pengakuannya telah menikah dengan Bambang ke media sosial. Dia kemudian dilaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik dan pemerasan pada Agustus 2018.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang

Tentang bantahan dari Bambang, Sisca Dewi balik membantah. "Pernikahan itu benar adanya, dunia akhirat saya siap mempertanggungjawabkannya, masa dibilang hanya pertemanan biasa," ujar dia.

Majelis Hakim lantas menjadwalkan sidang pleidoi atau pembelaan untuk Sisca Dewi pada Rabu, 19 Desember 2018. Sisca mengaku siap menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. "Semua akan saya sampaikan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

1 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

1 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

4 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

6 hari lalu

Ilustrasi wanita memilih pakaian. Freepik.com/Arthur Hidden
Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

Berikut komentar yang sebaiknya tak dilontarkan terkait pakaian seseorang, langsung atau di media sosial, pada orang kenal atau tidak.


50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

7 hari lalu

Ilustrasi dekorasi ramadan. Freepik.com
50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

Memeriahkan Ramadan dapat dirayakan dengan memasang twibbon, lalu membagikannya di media sosial pribadi. Berikut rekomendasi 50 link twibbonnya.