Mandala Shoji Divonis Tiga Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Desember 2018 19:10 WIB

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjutuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni artis Mandala Shoji, dan Lucky Andriyani.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca : Terjerat Politik Uang Pemilu, Mandala Shoji Divonis Sore Ini

Presenter Mandala Shoji merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, sementara Lucky Andriyani adalah calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Keduanya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Kasus bermula saat Mandala dan Lucky melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Mandala Shoji dan Lucky Andriani dihukum enam bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
Simak juga :
Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kata Caleg PAN Mandala Shoji
Polda Metro Limpahkan Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk membuat Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Advertising
Advertising

"Para terdakwa juga mengakui kesalahan secara tersirat," kata Desbenneri dalam sidang terhadap Mandala Shoji dan Lucky Andriyani tesebut.

Berita terkait

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

2 hari lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

5 hari lalu

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

8 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

9 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

11 hari lalu

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

PAN sedang berkomunikasi dengan Golkar untuk mendorong Ketua DPP PAN, Zita Anjani, menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Soal Keberadaan Oposisi, Zulhas: di Jakarta Beda, di Jawa Barat Bareng, Itu Gimana Coba?

13 hari lalu

Soal Keberadaan Oposisi, Zulhas: di Jakarta Beda, di Jawa Barat Bareng, Itu Gimana Coba?

Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan mengungkapkan pandangannya soal keberadaan oposisi di Indonesia. Menurut Zulhas, sering ada perbedaan antara dinamika politik nasional dengan politik di daerah.

Baca Selengkapnya

PAN Berencana Bertemu Golkar Setelah Lebaran, Dorong Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil

17 hari lalu

PAN Berencana Bertemu Golkar Setelah Lebaran, Dorong Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil

PAN berencana melakukan pertemuan dengan Golkar setelah libur lebaran untuk mendorong Ketua DPP PAN Zita Anjani jadi pendamping Ridwan Kamil

Baca Selengkapnya

Ketum PAN Tak Khawatir soal Jatah Kursi Menteri Berkurang jika Partai Lawan Gabung Koalisi

17 hari lalu

Ketum PAN Tak Khawatir soal Jatah Kursi Menteri Berkurang jika Partai Lawan Gabung Koalisi

Ketum PAN Zulkifli Hasan mengaku tak khawatir jatah kursi menteri berkurang jika koalisi semakin ramai.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Zita Anjani Anak Zulkifli Hasan Cocok Berduet dengan Ridwan Kamil

18 hari lalu

PAN Sebut Zita Anjani Anak Zulkifli Hasan Cocok Berduet dengan Ridwan Kamil

Sekjen PAN Eddy Soeparno mendukung Zita Anjani, putri Zulkifli Hasan, mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Bicara Peluang Anaknya Maju di Pilkada DKI Berpasangan dengan Ridwan Kamil

18 hari lalu

Zulkifli Hasan Bicara Peluang Anaknya Maju di Pilkada DKI Berpasangan dengan Ridwan Kamil

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan buka suara soal peluang pencalonan anaknya sebagai cawagub di Pilkada DKI Jakarta mendampingi Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya