Anjing American Pitbull Terrier. (Wikimedia Commons)
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang satpam di kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, diserang seekor anjing jenis pitbull. Satpam bernama Suherman, 40 tahun, itu melaporkan pemilik anjing ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.
"Terlapor bernama Ho Andry sebagai pemilik anjing," kata Kepala Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, Selasa, 18 Desember 2018. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP No. 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus. “Baru dilaporkan tadi siang.”
Celaka yang dialami Suherman itu terjadi 12 Desember lalu. Ia menegur Ho Andry karena membawa anjingnya berjalan-jalan tanpa diikat. Ho tidak terima atas teguran itu sehingga terjadi perselisihan. Di tengah pertengkaran itu, tiba-tiba anjing milik Ho menerkam Suherman. Satpam itu menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.
Selepas peristiwa itu, Herman dan Ho sempat berdamai. Kesepakatan damai dilakukan di Kepolisian Sektor Sawah Besar. Namun belakangan, Suherman berbalik pikiran dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. Ia pun melaporkan pemilik anjing pitbull ke polisi. "Akan kami proses," kata Roma.
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
52 hari lalu
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.