Bahar bin Smith Ditahan, Berawal dari Laporan Persekusi

Rabu, 19 Desember 2018 05:49 WIB

Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia

Selang enam hari, tepatnya 11 Desember, beredar kabar Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk Al Yahya digelandang ke Mapolres Bogor. Sangkaannya, penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Dia disebutkan melakukan tindak pidana tersebut pada Sabtu 1 Desember 2018 pukul 11.00 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.

Baca berita sebelumnya:
Laporkan Dai ke Polda, Jokowi Mania: Kami Beranikan Diri Sebab...

Dalam surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ber kop Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor yang berhasil dihimpun Tempo, tertulis Agil Yahya diberikan waktu mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2018 untuk dilakukan penahanan di Rutan Tahanan Negara atau Tempat Penahanan Kepolisian Resor Bogor.

Lagi-lagi, Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita mengatakan tidak mengetahui perihal surat yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi. “Saya belum tau, harus ditanyakan dulu ke penyidik,” kata Ita.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, malah enggan memberikan keterangan. “Sudah janjian belum, bapak lagi banyak tamu,” kata satu staf Satreskrim Polres Bogor. Saat diminta konfirmasinya melalui pesan singkat Whatsapp pun, Benny Cahyadi tidak merespons.

Baca:
Ini Alasan Dai Bahar bin Smith Sebut Jokowi Banci

Selasa 18 Desember, Polda Jawa Barat membuatnya terang benderang. Bahar bin Smith ditetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan dua orang yakni J atau CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

"Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.

Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

5 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

1 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

3 hari lalu

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

4 hari lalu

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.

Baca Selengkapnya